Liputan6.com, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi menangkap dua pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Mereka adalah AH, seorang guru warga Licin Banyuwangi dan NS, warga Pesanggaran.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan ada dua kasus dugaan penimbunan BBM yang berhasil diungkap unit Pidsus Polresta Banyuwangi.
Baca Juga
Kasus terungkap pada 31 Agustus 2022 sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM.
Advertisement
"Dua kasus ini yakni penimbunan dua jenis bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar," kata Agus, Kamis (8/9/2022).
Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya. Dimana pada tangki BBM diberi pompa yang kemudian disalurkan pada tandon tambahan.
"Membeli dalam jumlah besar dan kemudian diecer ke masyarakat," ujarnya.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sedikitnya 500 liter bahan bakar jenis pertalite dan solar. Polisi juga menyita 2 mobil modikasi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi tersebut.
Â
Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Juncto Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Subsider Pasal 53 Juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara. Dan merka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Banyuwangi," tandasnya.
Â
Advertisement