Polda Jatim: Hadian Lukita Tetap Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Penyidikan Terus Jalan

AKBP Taufiq menyebut, walaupun tersangka Hadian sudah dibebaskan tetapi pihaknya tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Des 2022, 20:02 WIB
Diterbitkan 22 Des 2022, 20:02 WIB
Akhmad Hadian Lukita
Dirut PT Liga Indonesia Baru yang baru saja diminta untuk menduduki posisi Wakil Ketua Asprov PSSI Jawa Barat, Akhmad Hadian Lukita. (Bola.com/Bayu Satrio)

Liputan6.com, Surabaya - Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman angkat bicara terkait status mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang lolos dari jerat hukum tragedi Kanjuruhan, Malang.

"Yang bersangkutan tetap berstatus tersangka walaupun sudah dilepas dari tahanan. Dia juga dikenakan wajib lapor tiap pekan," ujar AKBP Taufiq, Kamis (22/12/2022).

AKBP Taufiq menyebut, walaupun tersangka Hadian Lukita sudah dibebaskan tetapi pihaknya tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis,” ucapnya.

Taufiq mengatakan, tersangka Hadian dibebaskan karena masa tahanannya sudah habis namum kasus penyidikannya tetap berjalan.

"Selain itu, berkas tersangka juga belum memenuhi syarat oleh jaksa atau P19. Karena itu kami akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya," ujarnya.

Kuasa hukum mantan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Amir Burhanuddi sebelumnya mengungkapkan, status kliennya lepas demi hukum perkara tragedi Kanjuruhan

"Waktu yang menjadi kewenangan penyidik telah habis dan penyidik belum bisa menyelesaikan perkaranya hingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya, Kamis (22/12/2022). 

Amir mengatakan, sesuai aturan yang berlaku bahwa penahanan pertama 20 hari dan perpanjangan 40 hari, sehingga total 60 hari. 

"Dalam kurun waktu 60 hari harus bisa melimpahkan perkara itu ke penuntut umum, ketika dalam waktu itu gak bisa melimpahkan ke penuntut hukum maka statusnya jadi lepas dari hukum," ucapnya. 

 

Tidak Ada Hal Baru

Dikonfirmasi kenapa lepas dari hukum, Amir menyebut hanya penyidik yang bisa menjawabnya. "Kita tersangka atau penasehat hukum pokoknya lewat waktu 60 hari ya lepas demi hukum kenapa gak selesai," ujarnya. 

Disinggung mengenai pemeriksaan tambahan, Amir mengaku pemeriksaan tambahan sudah ditanyakan pada pemeriksaan awal dan jawaban kliennya tetap sama. 

"Apa yang dicari penyidik itu menurut kita tidak ada hal baru. Yang pasti klien kami sudah diluar Polda Jatim," ucapnya.

Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya