Liputan6.com, Surabaya - Polres Ponorogo menangkap seorang pria inisial ES (25) warga Kabupaten Ngawi, atas kasus pembunuhan pacarnya yaitu S (35) di kamar kosnya, di Jalan Sinomparijoto, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo.
"Pelaku dan korban sejoli sepasang kekasih yang juga berprofesi sama-sama sebagai pengamen jalanan," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga
AKBP Catur mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo dalam pelariannya di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nicolas Bagas Yudhi Kurnia memaparkan kronologi kejadian bermula saat pelaku bersama korban dan seorang temannya melakukan pesta miras dan pil koplo di kamar kos korban.
Saat pesta miras dan pil koplo tersebut terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Korban yang saat itu terpengaruh miras nekat memukul pelaku dan mencekiknya.
"Merasa tidak terima atas perbuatan korban, pelaku lantas membekab wajah korban dengan bantal selama 30 menit hingga korban tewas tak bernyawa," paparnya.
AKP Nikolas menyebut, setelah korban dipastikan tak bernyawa, pelaku menggigit lidah korban setelah itu panyudara dan kemaluan korban juga dirusak.
Amankan Barang Bukti
"Fakta tersebut juga dikuatkan dari hasil pengecekan visum dan autopsi dari jenazah korban serta pengakuan dari pelaku," ujarnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas yaitu bantal warna dasar biru bermotif kotak merah, handphone, obat merek omegtamin, miras dan barang bukti lainnya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap AKP Nicolas.
Advertisement