Maling Spesialis Maling Buah Naga di Banyuwangi Dibekuk, Rugikan Petani Jutaan Rupiah

Polisi membekuk maling spesialis buah naga berinisial DI (33), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 28 Feb 2023, 19:06 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2023, 19:06 WIB
Barang bukti buah naga hasil curian di Banyuwangi (Istimewa)
Barang bukti buah naga hasil curian di Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Polisi membekuk maling spesialis buah naga berinisial DI (33), warga  Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

Dalam beberapa hari beroperasi, pria ini sukses mengobok-obok tiga area sawah berbeda. Dua lokasi berada di Desa Sumbermulyo. Sementara satu lokasi lain di Desa Pesanggaran.  Total ada puluhan kuintal buah naga yang nilainya jutaan rupiah yang berhasil dia gasak.

Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi mengatakan, buah naga yang dicuri milik tiga petani, yakni Masruri, Kusdiono, dan Jumaer.

Para pemilik buah naga itu menyadari bahwa buah naga yang mereka tanam hilang pada Jumat (24/2/2023) sore. Namun, mereka belum mengetahui siapa pencuri tanaman mereka. Aksi itu baru terbongkar setelah DI menjual hasil curiannya ke tengkulak.

Tengkulak yang merasa curiga dengan buah naga yang dijual tersangka kemudian menghubungi para petani. Termasuk tiga korban.

"Pemilik buah naga kemudian datang ke lokasi," kata dia, Selasa (28/2/2023).

Di sana, tersangka ditanyai asal muasal buah naga yang ia jual. Awalnya, ia tak mengaku bahwa buah naga yang dijual adalah hasil curian.

"Tersangka mengaku disuruh tetangganya menjual buah naga," tambah dia.

Merasa ada yang janggal, para korban kemudian kembali mendatangi tersangka di kediamanannya. Setelah didesak di sana, tersangka akhirnya mengaku bahwa buah naga yang ia jual adalah hasil pencurian.

"Akhirnya para korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggaran," tambah Basori.

Secara nomilan, jumlah buah naga yang tersangka curi terbilang tak sedikit. Di lahan milik Kusdiono, tersangka mencuri buah naga senilai Rp 5 juta.

Sementara di lahan milik  Masruri senilai Rp 390 ribu dan di lahan milik Jumaer senilai Rp 250 ribu.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

buah naga
ilustrasi/copyright pixabay.com/DEZALB

Basori menyebut, tersangka telah diamankan di kantor polisi. Aparat juga telah mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain lain sepeda motor, karung, dan sabit yang dipakai tersangka untuk membabat buah naga milik para korban.

"Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan anacaman 5 tahun penjara," sambungnya.

 

Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian
Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya