Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum peradilan anak Ahmad Sofian menyoroti status AG pacar Mario Dandy Satriyo yang meningkat dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Sofian menyatakan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan jika berhadapan dengan anak berkonflik hukum.
Pertama, yakni dilihat dari segi ancaman pidana yang dilakukan, apakah kurang dari 7 tahun atau tidak. Apabila ancaman hukuman tersebut kurang dari 7 tahun maka wajib untuk dilakukan pertemuan antara pihak keluarga pelaku dengan keluarga korban untuk menentukan upaya Restoratif Justice (RJ).
Advertisement
"Jika saling memaafkan, status anak tersebut akan kemudian dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial dan perkara dihentikan," kata Sofian, Kamis (2/3/2023).
Namun, bila ancaman lebih dari 7 tahun, pihak kedua belah pihak tidak diwajibkan untuk menempuh jalur restoratif justice. Kalaupun ingin melakukan upaya restoratif justice tentu pihak polisi akan memfasilitasi.
"Jika tidak terjadi kesepaktan maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," jelas dia.
Kendati demikian, Sofian lebih menyarankan agar tidak dilakukan penahanan dalam kasus AG.
Dia menyebut ada sejumlah hal yang turut menjadi pertimbangan apabila AG akan dilakukan penahanan. Di antaranya adalah pelaku melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, dan yang terakhir adalah merusak barang bukti.
Hindari Penahanan
"Jadi UU perlindungan anaka secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum beda dengan orang dewasa," pungkas dia.
Apabila orang dewasa dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun tentu wajib untuk langsung ditahan.
"Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib," tuturnya.
Dalam hal ini pun kepolisian bakal dianggap melanggar undang-undang bola melakukan penahanan terhadap AG apabila tidak memiliki alasan objektif.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Advertisement