Warga Negara Bulgaria Digiring ke Tahanan Mapolres Madiun karena Bobol ATM, Gasak Rp258 Juta

Warga negara Bulgaria, AN (28), digiring ke Mapolresta Madiun karena membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BCA di Jalan Raya Madiun-Nglames Kabupaten Madiun.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 07 Mar 2023, 11:09 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2023, 11:09 WIB
Ilustrasi Pembobolan ATM (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Pembobolan ATM (Liputan6.com/M.Iqbal)

 

 

Liputan6.com, Madiun - Warga negara Bulgaria, AN (28), digiring ke Mapolresta Madiun karena membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BCA di Jalan Raya Madiun-Nglames Kabupaten Madiun.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, hasil penyidikan kasus tersebut diketahui tersangka dalam waktu 45 menit melakukan pembobolan ATM dan menggasak uang hingga Rp258 juta.

Adapun uang ratusan juta itu dikeluarkan dari mesin ATM dengan cara merusak sistem mesin ATM. Caranya, dengan peretasan sistem tersebut, uang keluar dengan sendirinya.

"Kejahatan ini disebut sebagai jackpotting ATM," katanya, Selasa (7/3/2023), dikutip dari Antara.

Selama menjalani pemeriksaan, AN membantah pihaknya sebagai pembobol ATM. Kendati demikian, polisi tak membutuhkan pengakuan tersangka.

Polisi telah memiliki berbagai alat bukti untuk menjerat tersangka. Alat bukti itu berupa keterangan saksi dan barang bukti seperti laptop, ponsel, obeng, gunting baja, linggis besi, dan uang tunai Rp23 juta. Tersangka juga membawa tulisan berbunyi "Maaf ATM Rusak".

Akibat perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 46 ayat 3 dan pasal 363 KUHP tentang kasus dugaan pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan pasal itu, tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Jaringan Sindikat?

Terkait dugaan AN merupakan jaringan sindikat dengan pihak lain, polisi masih mendalaminya. Untuk itu polisi masih mengecek isi ponsel dan laptop milik tersangka.

Sebelumnya, AN diamankan petugas Polres Madiun dan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun atas dugaan hendak membobol salah satu mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik bank swasta di wilayah setempat pada 23 Februari lalu.

Kasat mengatakan AN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan. Tersangka ditahan demi kepentingan penyidikan.

Infografis Satpol PP Bobol Rp 50 Miliar di ATM Bersama
Infografis Satpol PP Bobol Rp 50 Miliar di ATM Bersama. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya