Libur Lebaran, Kendaraan Plat Merah ASN Surabaya Wajib Parkir di Balai Kota

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan jajarannya untuk memarkir seluruh kendaraan dinas di kantor Balai Kota saat Lebaran Idul Fitri. Mobil dinas dilarang untuk mudik.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Apr 2023, 06:07 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2023, 06:07 WIB
(Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)
Balai Kota Surabaya (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan jajarannya untuk memarkir seluruh kendaraan dinas di kantor Balai Kota saat Lebaran Idul Fitri. Mobil dinas dilarang untuk mudik.

"Mobil dinas ini kan filosofinya untuk kendaran operasional, hari sabtu dan minggu untuk ke luar kota saja loh nggak boleh, kecuali luar kotanya untuk tugas. Maka boleh pakai mobil dinas, kalau bukan ya pakai kendaraan pribadi," kata Wali Kota Eri, Jumat (14/4/2023).

Eri Cahyadi mewanti-wanti jangan sampai kendaraan dinas dipakai untuk ke luar kota untuk mudik atau libur lebaran. Bila ada yang menggunakan kendaraan dinas untuk ke luar kota maka harus siap menerima sanksinya.

Ia memastikan, tidak akan ada yang berani mengganti plat nomor kendaraan pada saat lebaran nanti, karena semua unitnya akan dikumpulkan di Balai Kota.

"Nggak mungkin (ganti plat nomor), karena seperti tahun sebelumnya kan dikumpulkan di Balai Kota. Lek wani ganti yo bagus berarti (kalau berani ganti ya bagus berarti)," ujarnya.

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu menginstruksikan, pada 19 April 2023 mendatang mobil dinas Pemkot Surabaya sudah harus terparkir seluruhnya di Balai Kota.

"Pulang pakai mobil pribadi, poso iku (puasa itu) kan untuk kembali ke fitrah, moso atene nggawe plat abang (masa mau pakai plat merah)," tegasnya.

 

Sanksi untuk Pelanggar

Inspektur Kota Surabaya Rachmat Basari mengatakan, bila ada kendaraan plat merah yang digunakan untuk selain keperluan selain dinas, maka akan ada sanksi yang yang diberikan.

"Sanksinya disesuaikan dengan tingkatannya, ada berat, sedang, hingga ringan. Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi. Kalau untuk mudik jelas tidak boleh, dan itu kriterianya berat kalau dilanggar," kata Basari.

Basari menerangkan, setiap kendaraan dinas ada penanggung jawabnya masing-masing, oleh karena itu tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang apalagi digunakan untuk kepentingan mudik lebaran.

"Jadi sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan," pungkasnya.

Infografis Titik-Titik Keramaian Wisata di Musim Mudik Lebaran 2023
Infografis Titik-Titik Keramaian Wisata di Musim Mudik Lebaran 2023. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya