PPDB SMA/SMK di Jatim Dimulai Hari Ini, Jangan Lupa Cermati Persyaratan dan Tahapannya

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta calon peserta didik baru (CPDB) mencermati persyaratan dan tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri Tahap 1, yang resmi dimulai pada hari ini.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 19 Jun 2023, 12:06 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2023, 12:06 WIB
Khofifah saat meninjau proses belajar di sekolahan di Jatim. (Dian Kurniawan).
Khofifah saat meninjau proses belajar di sekolahan di Jatim. (Dian Kurniawan).

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta calon peserta didik baru (CPDB) mencermati persyaratan dan tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri Tahap 1, yang resmi dimulai pada hari ini.

"Mulai hari ini hingga Selasa (20/6), PPDB tahap 1 SMA dan SMK Negeri telah dimulai. Kami telah menyiapkan sistemnya, maka silakan para wali murid dan calon peserta didik untuk mengaksesnya. Serta yang terpenting memahami peraturan dan penahapannya dengan cermat," katanya, Senin (19/6/2023).

Khofifah menjelaskan PPDB tahap 1 meliputi jalur afirmasi 15 persen dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7 persen, anak buruh dari keluarga tidak mampu sebanyak 5 persen, dan penyandang disabilitas sebanyak 3 persen dari pagu sekolah.

Untuk jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan memiliki kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

"Setiap jalur ada persyaratan yang harus dipenuhi siswa seperti pendaftaran PPDB Tahap 1. Maka baik wali murid dan calon peserta didik harus mempersiapkan diri agar saat pendaftaran tidak bingung," ujarnya.

Khofifah menambahkan, masih di jalur tahap 1, kuota tersebut terbagi dalam Tugas Orang Tua/Wali sebesar 5 persen dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2 persen, Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2 persen, dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1 persen dari pagu sekolah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


PPDB Jalur Zonasi SMA dengan Kuota 50 Persen

Ilustrasi PPDB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ilustrasi PPDB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selanjutnya, jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5 persen dari pagu sekolah, yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2 persen, prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan Hafidz Quran sebanyak 3 persen dari pagu sekolah.

Sementara pendaftaran PPDB tahap 2 jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dibuka pada tanggal 24-25 Juni 2023 dengan kuota yang disediakan sebanyak 25 persen.

Proses seleksi pada tahap 2 ini dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat dengan bobot 70 persen ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 30 persen.

Selanjutnya tahap 3, jalur zonasi SMK akan mulai dilaksanakan secara online pada tanggal 27-28 Juni 2023 dengan kuota 10 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam/luar zona, dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

Tahap 4 PPDB jalur zonasi SMA dengan kuota 50 persen akan mulai dilaksanakan secara online pada tanggal 1-2 Juli 2023. Tahap ini adalah untuk calon peserta didik dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

Terakhir tahap 5 untuk jalur prestasi SMK dengan kuota yang disediakan 65 persen dari pagu sekolah akan mulai dilaksanakan secara online pada tanggal 4-5 Juli 2023.

"Karena semuanya berbasis daring, calon siswa harus jeli betul setiap mengisikan data baik saat lo9gin maupun unggah berkas," tutur Gubernur Khofifah.

PPDB Jabar 2023
PPDB Jabar 2023, Sumber: @disdikjabar
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya