Finalisasi Prodeskel, Ditjen Bina Pemdes Harap Bisa Gambarkan Kondisi Desa Secara Riil 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan finalisasi Pedoman Profil data Desa dan Kelurahan (Prodeskel).

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Sep 2023, 20:12 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2023, 20:01 WIB
Rapat finalisasi Penyusunan  Pedoman Prodeskel Kemendagri. (Istimewa)
Rapat finalisasi Penyusunan Pedoman Prodeskel Kemendagri. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan finalisasi Pedoman Profil Data Desa dan Kelurahan (Prodeskel).

Pembaruan pedoman tersebut untuk membuat data desa dan kelurahan semakin lengkap, sehingga diharapkan dapat membantu memperkuat pemerintahan desa dalam rangka perencanaan pembangunannya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, penyusunan pedoman Prodeskel ini diharapkan dapat menggambarkan kondisi desa secara riil dan mudah untuk diaplikasikan oleh pemerintah desa.

"Dengan memanfaatkan data prodeskel kita mampu mengetahui posisi desa kita apakah masuk kategori swasembada, swakarya atau swakelola serta mengetahui Potensi dan Progres Peningkatan PADes secara Berkesinambungan," katanya, Jakarta, Jumat (22/09/2023).

Eko menjelaskan, proses pembaruan Pedoman Profil Data Desa dan Kelurahan (Prodeskel) dilakukan pada sistem, variabel isian dan mekanisme pengumpulan data.

"Sebagai Informasi Progres Entry Data Prodeskel sejak Tahun 2013- 2023 (Akumulatif) Telah mencapai 73,77% atau sebanyak 61.795 Desa/Kelurahan," paparnya.

Eko menambahkan, secara historis, Prodeskel sudah ada sejak 1996. Pedoman ini dimasukan ke dalam Kepmendargi Nomor 25 Tahun 1996 tentang Data Dasar Profil Desa dan Kelurahan.

Selanjutnya pada tahun 2007 diperbarui menjadi Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.

"Perubahan yang akan dicapai yaitu harus mampu menampilkan dan menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan data yang sudah ada pada prodeskel.

Infografis Penjabat Gubernur Bisa Copot dan Mutasi Pegawai Tanpa Izin Kemendagri
Infografis Penjabat Gubernur Bisa Copot dan Mutasi Pegawai Tanpa Izin Kemendagri (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya