Polisi Tangkap Emak-Emak Perampok Hotel di Ponorogo, Nekat Beraksi Karena Terjerat Utang

Polisi menangkap YM (38), emak-emak pelaku perampokan disertai penganiayaan dengan korban pengusaha salah satu hotel di Telaga Ngebel Ponorogo beberapa waktu lalu. YN kini ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan ditahan.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Nov 2023, 19:08 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2023, 19:08 WIB
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko saat memberikan keterangan. (Istimewa)
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko saat memberikan keterangan. (Istimewa)

 

Liputan6.com, Ponorogo - Polisi menangkap YM (38), emak-emak pelaku perampokan disertai penganiayaan dengan korban pengusaha salah satu hotel di Telaga Ngebel Ponorogo beberapa waktu lalu. YN kini ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan ditahan.

"Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan Ponorogo," kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Kamis (9/11/2023).

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan juga ditambah keterangan saksi-saksi, tersangka diyakini bertindak sendirian.

Motif YM awalnya hanya ingin merampas kalung emas yang dikenakan korban. Tindakan itu dia lakukan dengan cara menodongkan pisau ke arah korban, namun ternyata melawan.

Motif tersangka melakukan aksi perampokan lantaran memiliki hutang sebesar Rp2 juta. Tersangka tergiur dengan perhiasan kalung serta gelang yang sering digunakan oleh korban.

"Punya hutang Rp2 juta, tapi kepada orang lain bukan kepada korban. Karena tak punya uang untuk membayar akhirnya merampok," katanya.

Setelah berhasil melakukan perampokan, tersangka lalu kabur dan bersembunyi di kediamannya. Sedangkan kalung emas milik korban seberat 20 gram digadaikan tersangka di wilayah Madiun senilai Rp10 juta.

"Uang hasil gadai emas digunakan untuk membayar hutang, sedangkan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Wimboko.

Dikonfirmasi usai gelar perkara perampokan itu, kepada tim penyidik, tersangka mengaku tidak berniat melukai korban Kasmirah.

Dirinya hanya menakut nakuti korban agar mau menyerahkan kalung yang sedang digunakan. Namun, korban malah melawan sehingga terpaksa tersangka melukainya.

"Saya tidak niat melukai atau membunuh, cuma mau minta kalungnya, tapi malah melawan. Saya menyesal," aku tersangka YM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Pura-Pura Jadi Tamu

Ilustrasi perampokan. (Freepik)
Ilustrasi perampokan. (Freepik)

Sebuah hotel di kawasan wisata telaga Ngebel Ponorogo menjadi korban perampokan pada Kamis 2 November 2023. Korban perampokan tersebut merupakan pemilik hotel yang sedang berjaga di meja resepsionis.

"Iya, kasus ini sedang kami tangani. Mohon waktu ya, untuk penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rio Pradana, Jumat (3/11/2023).

Untuk mengungkap kasus perampokan, polisi sudah memeriksa saksi-saksi serta petunjuk CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku perampokan dipastikan berjenis kelamin perempuan. Ciri-ciri tidak diungkap detil. Namun mengacu keterangan yang disampaikan korban dan saksi-saksi, pelaku datang ke hotel milik korban Kasmirah (60) dengan menyaru sebagai calon tamu hotel.

Pelaku berpura-pura datang untuk memesan kamar. Korban yang memang sedang berjaga sempat melayani, namun si tamu berdalih masih menunggu suaminya.

Tak berselang lama setelah sempat mengulur waktu, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menodongkan ke arah korban sembari merebut paksa kalung emas yang sedang dipakai.

"Mungkin istri saya melawan, terus terkena benda tajam saat dapat kalung pelakunya langsung kabur," kata Tanto, suami korban. Saat ini, korban Kasmirah dirawat intensif di RSUD dr. Hardjono, Ponorogo.

Infografis 4 Stadion Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia Jadi Saksi Sejarah
Infografis 4 Stadion Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia Jadi Saksi Sejarah (Liputan6com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya