Aturan Baru Mendaki Kawah Ijen, Wajib Kantongi Surat Keterangan Sehat

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, menerbitkan peraturan baru bagi wisatawan yang hendak mendaki Kawah Ijen yang berada di Kabupaten Banyuwangi.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 09 Jan 2024, 16:49 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi pendakian ke kawah Ijen Banyuwangi (Istimewa)
Ilustrasi pendakian ke kawah Ijen Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, menerbitkan peraturan baru bagi wisatawan yang hendak mendaki Kawah Ijen yang berada di Kabupaten Banyuwangi.

Peraturan baru itu, berlaku mulai tanggal 6 Januari 2024 akan datang. Seperti dilansir dari akun Istagram resmi BKSD Jatim @bbksda_jatim_official, setidaknya ada 5 poin peraturan terkait pendakian Kawah Ijen.

Di antaranya, BKSD Jatim memita setiap wisatawan yang hendak mendaki Kawah Ijen harus dalam keadaan sehat fisik dan mental. Tidak memiliki riwayat penyakit asma, jantung dan wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter.

Selain itu, tiket yang dibeli oleh pengunjung atau wisatawan tidak termasuk asuransi. “Jadi semua pengunjung disarankan untuk memiliki asuransi pribadi,” buyi pengumuman BKSDA Jatim, dikutip Kamis (1/4/2024).

BKSDA Jatim juga menyatakan, jika terjadi kecelakaan dalam pendakian atau kunjungan dan menyebabkan cidera atau meninggal dunia hal itu menjadi tangungjawab pribadi dan tidak menutut kepada pengelola TWA Kawah Ijen.

“Tiket yang sudah dibayar tidak dapat berubah hari pendakian atau dibatalkan pengembalian uangnya,” tambahnya.

BKSDA Jatim meminta para wisatawan untuk memperhatikan poin-poin peraturan tersebut jika berkunjung ke Taman Wisata Alam Kawah Ijen.

 

Penutupan Kawah Ijen

Diinformasikan sebelumnya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, menutup destinasi TWA Kawah Ijen mulai tanggal 3 Januari 2024, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Penutupan ini dalam rangka evaluasi tahunan. Penutupan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.01/K2/BIDTEK.1/KSA/01/2024 tentang Penutupan Kawasan TWA Kawah Ijen.

Penutupan TWA Kawah Ijen ini dalam rangka evaluasi kegiatan kunjungan wisata dalam selama 2023 dan persiapan kegiatan kunjungan tahun 2024.

Infografis Rentetan Konflik Terbaru Israel - Palestina. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rentetan Konflik Terbaru Israel - Palestina. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya