Ramai soal Peti Jenazah Dikenai Bea Masuk 30 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan, peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), sehingga dibebaskan dari pungutan bea.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 13 Mei 2024, 10:54 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2024, 10:52 WIB
Ilustrasi peti jenazah di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Ilustrasi peti jenazah di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menyatakan, peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), sehingga dibebaskan dari pungutan bea.

“Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Bahwa terdapat biaya-biaya atau pungutan dari pihak handling kargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans, dll), di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata Yustinus dalam keterangannya di akun X resmi @Prastow, dikutip Senin (13/4/2024).

Pembebasan bea masuk untuk peti jenazah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

Di samping pembebasan bea masuk, peti jenazah juga diberikan fasilitas rush handling atau pelayanan segera.

Rush Handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.

Selain peti jenazah, barang-barang yang mendapatkan fasilitas Rush Handling di antaranya organ tubuh manusia, barang yang dapat merusak lingkungan, surat kabar dan majalah yang peka waktu, dokumen, binatang hidup dan tumbuhan hidup, serta barang lain yang perlu mendapat pelayanan segera setelah mendapat izin kepala kantor.

Tanggapi Akun X @ClarissaIcha

Adapun terkait laporan pengguna akun X @ClarissaIcha yang mengatakan dikenai biaya bea 30 persen dari harga peti jenazah milik ayahnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan tidak menemukan data terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, yang dikenai bea tersebut.

DJBC meminta masyarakat yang dikenai biaya bea masuk untuk pengiriman peti jenazah untuk memastikan kembali detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman atau pengurusan jenazah.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya