Imigrasi Surabaya Permudah Proses Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia

Pemerintah akan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, baik yang belum mendaftar ataupun yang sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan.

oleh Erik diperbarui 22 Mei 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2024, 08:00 WIB
Perkuat Koordinasi CIQ Bandara Juanda dan Awak Media, Imigrasi Surabaya Gelar Kegiatan Diseminasi
Imigrasi Surabaya (doc: istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Surabaya) memberikan kemudahan pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campuran sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Surabaya) Ramdhani mengatakan pihaknya terus aktif menyosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat.

Pemerintah akan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, baik yang belum mendaftar ataupun yang sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan.

"Salah satu upayanya adalah dengan menggelar sosialisasi bertajuk 'Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda bagi Anak: Membangun Kesadaran dan Pengetahuan' di salah satu hotel di Surabaya," ucapnya, Selasa (21/5/2024).

Ia mengemukakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda.

"Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami persyaratan dan tata cara permohonan pewarganegaraan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda," ujar Ramdhani.

Ramdhani menjelaskan, sosialisasi ini juga untuk mengoptimalkan penggunaan layanan permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang kini bisa dilakukan secara dalam jaringan.

"Saya berharap bahwa dengan sosialisasi ini, semakin banyak anak-anak berkewarganegaraan ganda yang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara, karena anak-anak ini memiliki potensi untuk menjadi SDM yang unggul di masa depan," tuturnya.

 

Batas Waktu Permohonan

Menurut Ramdhani, Imigrasi Surabaya sendiri telah menerbitkan 4 SKIM untuk Anak Subyek Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022.

Ia mengimbau kepada para orang tua bahwa batas waktu permohonan pewarganegaraan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda adalah hingga 31 Mei 2024.

"Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, kami mohon kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," kata dia.

INFOGRAFIS: Deretan Prestasi Mendunia Artis Korea (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Prestasi Mendunia Artis Korea (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya