Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY membuka layanan layanan bantuan (hotline) pengaduan mafia tanah dengan nomor: 081110680000.
"Nanti itu bisa disampaikan apa pengaduannya, apa masalah dan kasusnya sehingga kami bisa atasi dan paling tidak kami atensi secara lebih responsif lagi," kata AHY, sapaan, usai memberikan sertifikat tanah kepada warga di Pekanbaru, Riau, Jumat 31 Mei 2024, dikutip dari Antara.
Baca Juga
Menurutnya, masyarakat yang memiliki permasalahan terkait mafia tanah bisa menghubungi nomor tersebut atau langsung datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air.
Advertisement
Dia memastikan pihak ATR/BPN akan merespons pengaduan itu secara tanggap dan efektif, sebagai komitmen dalam pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
"Jadi Bapak Ibu datang saja, nggak usah ragu-ragu, nggak usah takut-takut kalau ada masalah-masalah yang tidak bisa dihadapi sendiri," katanya.
Dia akan melakukan pemberantasan mafia tanah secara progresif dan agresif dengan membangun sinergi dan kolaborasi antar lembaga. Seperti halnya dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Selain itu, komitmen mewujudkan zona integritas dilakukan di lingkungan ATR/BPN supaya memitigasi permainan di internal.
Sebelumnya, AHY menyatakan sudah memiliki puluhan target operasi yang diindikasikan sebagai mafia tanah.
"Kita terus memproses, kita punya puluhan target operasi, ya saya tidak mungkin bongkar satu persatu, karena itu perlu pendadakan juga, perlu surprise," ujar AHY di Jakarta, Jumat 3 Mei 2024.
AHY menyampaikan proses penindakan terhadap mafia tanah tersebut merupakan hal yang ditunggu-tunggu masyarakat, karena selama ini menurut dia, mafia tanah menjadi penyebab munculnya keresahan terkait rasa keadilan di tengah masyarakat.
Beri Kepastian Hukum
"Jangankan masyarakat kecil yang penghasilannya rendah begitu, masyarakat yang kita anggap punya penghasilan tinggi, status sosial dan ekonomi juga di atas, tapi seringkali tidak berdaya menjadi korban mafia tanah. Ini merusak keadilan," kata dia.
Dirinya mengatakan proses penindakan dan pemberian sanksi tegas itu tak hanya diberikan untuk mafia tanah di luar lingkungan Kementerian ATR/BPN saja, melainkan dirinya juga akan membersihkan lembaga tersebut dari permainan mafia tanah.
Menurutnya, upaya ini merupakan komitmen dari kementerian yang dipimpinnya guna memberikan kepastian hukum atas tanah, dan mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat di Indonesia.
"Saya menyatakan ini berlaku eksternal dan internal, mengapa?, karena kita juga tidak boleh keras keluar, di dalamnya ternyata masih banyak masalah yang tidak diselesaikan. Kita ingin bersihkan ke dalam," kata dia.
Advertisement