Tangkap Dua Orang, Polres Blitar Amankan Sabu Senilai Rp 1,5 Miliar

Kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Mereka dilakukan pemeriksaan dan interograsi di lokasi kejadian.

oleh Tim Regional diperbarui 25 Jun 2024, 17:04 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2024, 17:04 WIB
Polres Blitar menunjukkan barang bukti narkoba. (Istimewa)
Polres Blitar menunjukkan barang bukti narkoba. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Polres Blitar menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan bukti berupa sabu-sabu dan pil senilai sekitar Rp1,5 miliar.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengemukakan dua yang ditangkap polisi itu adalah AM (26) warga Kampung Duri, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan KG (34) warga Jalan Rawa Raya III Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.

"Awalnya ada laporan dari masyarakat ada dugaan transaksi narkoba. Kami kemudian lakukan penangkapan pada keduanya," katanya di Blitar, Selasa (25/6/2024).

Kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Mereka dilakukan pemeriksaan dan interograsi di lokasi kejadian.

Saat ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan mendapati lampu senter. Setelah dibuka ternyata isinya seperti garam dan diduga kuat adalah sabu-sabu. Setelah itu, polisi juga menggeledah tas pelaku yang ternyata juga didapat pil yang diduga ekstasi.

Polisi menyita ada sabu-sabu seberat 379,42 gram, pil berwarna putih biru sebanyak 328 butir dan pil ungu putih sebanyak 237 butir. Seluruh barang bukti disita oleh petugas.

Kepada polisi, keduanya mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil barang di Kota Blitar. Mereka naik angkutan ke Blitar dan sempat menginap di salah satu penginapan.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi barang, mereka kemudian naik ojek daring dan mengambil barang tersebut. Pelaku mengambil barang yang diletakkan dengan sistem ranjau, yakni tanpa diketahui yang menaruhnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dijanjikan Upah Rp 2 Juta

Wakapolres mengungkapkan, nominal dari barang bukti yang disita itu sekitar Rp1,5 miliar. Dengan berhasil disita barang itu, bisa menyelamatkan ribuan orang dari pengaruh negatif narkoba.

"Kami perkirakan nominal barang buktinya ada Rp1,5 miliar. Ini bisa menyelamatkan berapa ribu generasi. Jika sampai beredar ke masyarakat, generasi muda ke depan sekian banyak menjadi korban peredaran narkoba," kata dia.

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku ditawari untuk mengambil barang di Blitar dengan upah Rp2 juta. Ia dengan rekannya mengambil paketan tersebut. Ia tidak menyangka jika harus berhubungan dengan polisi.

Polisi hingga kini juga terus memeriksa dan mengorek keterangan dari pelaku untuk mengusut kasus tersebut. Polisi mengusutnya untuk mengungkap jaringan di atasnya. Sedangkan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya