Liputan6.com, Jakarta - Dimas Yemahura, pengacara dari LBH Damar Indonesia dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mendampingi keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga
“Harapannya hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya,” kata Ujang, ayah Dini Sera Afrianti, Senin (29/7/2024).
Advertisement
Menurutnya, vonis yang diberikan kepada Ronald Tannur tidaklah masuk diakal. Ketika seseorang yang telah dituntut 12 tahun penjara atas kematian putrinya malah mendapatkan vonis bebas.
“Walaupun orang bodoh juga nggak masuk di akal, 12 tahun bebas. Sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu,” kata Ujang.
Dimas Yemahura mengatakan, laporan yang dilayangkan ini terkait dengan kontradiksi antara surat tuntutan, surat dakwaan, dan pertimbangan hakim di dalam putusan
“Kedua kami juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim. Selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya,” kata Dimas.
“Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik. Yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya itu harapan kami,” tambahnya.
Oleh sebab itu selain membuat laporan ke KY, Dimas mengaku pihaknya juga bakal membuat laporan terkait putusan Hakim PN Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada pekan ini.
“Kami akan melaporkan ke Bawas MA. Karena kami masih menunggu putusan dari PN Surabaya yang sampai sekarang belum diberikan, termasuk barang-barang dari korban pun kami juga belum diberikan,” tuturnya.
Komisi Yudisial Pahami Adanya Gejolak
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) angkat bicara terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI bebas dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Respons ini menanggapi Vonis bebas yang dijatuhkan PN Surabaya telah menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Karena sangat kontras dengan tuntutan jaksa 12 tahun dan biaya restitusi senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.
“Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan,” kata Anggota KY sekaligus Juru Bicara, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keteranganya, Kamis (25/7).
Meski tidak ada laporan kepada pihaknya, namun kata Mukti, pihaknya tetap akan melakukan investigasi terhadap putusan itu. Sebagaimana hak inisiatif KY selaku lembaga pengawas peradilan.
“Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik. Maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” tuturnya.
“Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan. Tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” tambah dia.
Adapun setelah vonis bebas, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI bebas dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Upaya kasasi itu akan dilayangkan, merespon putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7) kemarin.
Advertisement