KPU Kota Surabaya Buka Pengumuman Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil

Pendaftaran dibuka selama tiga hari, yakni pada hari Rabu tanggal 27 sampai hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 08.00 - 16.00 WIB.

oleh Erik Erfinanto diperbarui 26 Agu 2024, 06:00 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2024, 06:00 WIB
Kantor KPU Kota Surabaya. (Istimewa)
Kantor KPU Kota Surabaya. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur secara resmi membuka pengumuman pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota 2024 di wilayah setempat.

Pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota di KPU Kota Surabaya dibuka selama tiga hari, yakni pada hari Rabu tanggal 27 sampai hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Khusus di hari terakhir, yaitu pada Kamis 29 Agustus, pendaftaran dimulai jam 08.00 - 23.59 WIB dan bertempat di kantor KPU Kota Surabaya Jalan Aditiyawarman No 87 Surabaya.

Terdapat beberapa syarat untuk mendaftar, yakni warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Selain itu, juga adanya syarat minimal untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, yakni memiliki 99.894,795 suara sah partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik.

Informasi lebih lanjut terkait tata cara pendaftaran, dapat menghubungi pusat informasi atau help desk yang ada di banner advetorial berikut ini.

Layanan Helpdesk Pencalonan KPU Kota Surabaya

Alamat Email: teknishukum.surabaya@gmail.com

Nomor Telepon: 085236577643

Alamat: Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jl. Adityawarman, No. 87 Surabaya

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Pilkada akan digelar serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 di seluruh Indonesia.

PKPU ini memuat tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan, termasuk syarat pendaftaran calon kepala daerah. Dasar hukum ini memberikan jaminan bahwa proses pemilihan akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam asas LUBER JURDIL, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024:

  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.
  • Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.Penelitian persyaratan: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024.
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.

 

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya