Informasi Umum
PengertianBPN atau Badan Pangan Nasional merupakan sebuah lembaga yang bertugas mengintegrasikan kebijakan beras nasional dari hulu hingga hilir termasuk kebijakan impor dan peningkatan serapan domestik.

Pemerintah Dirikan Badan Pangan Nasional

Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) Anang Noegroho Setyo Moeljono mengungkapkan, saat ini desain Badan Pangan nasional tengah digodok oleh Bappenas. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo.

"Jadi, presiden (Jokowi) minta Bappenas untuk desain BPN. mudah-mudahan dapat segera diwujudkan," ujarnya dalam webinar bertajuk Reformulasi Kebijakan Perberasan, Senin (22/3/2021).

Anang menjelaskan, Badan Pangan Nasional nantinya memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan langsung dengan Bulog, yang selama ini bertugas untuk menjamin pasokan dan serapan beras petani dalam negeri.

Maka dari itu, pihaknya memastikan Bappenas telah melakukan pertemuan intensif dengan Kementerian BUMN dan juga Bulog untuk membahas posisi Bulog setelah terbentuknya lembaga baru tersebut. Menyusul adanya penyesuaian peran kementerian dan lembaga lainnya dalam kebijakan pangan.

"Kita berdiskusi intensif bagaimana memosisikan Bulog ini, apakah kontraktor dan regulator. Atau regulatornya itu Badan Pangan Nasional dan kontraktor itu adalah Bulog," bebernya.

Adapun, latar belakang pembentukan BPN sendiri tak lepas dari rumitnya pengambilan keputusan untuk kebijakan pangan. Di mana harus melalui delapan hingga sembilan kementerian dan lembaga terkait yang dinilai tidak efektif dan efisien.

Sehingga, kata dia, dibutuhkan pembentukan lembaga seperti BPN untuk menyinergikan dan mengkoordinasikan kebijakan hanya dalam satu lembaga, yang juga telah diatur di dalam UU No.18/2012.

"Parlemen sudah beri dukungan mengenai konsern dan atensi yang tinggi mengenai bagaimana pentingnya BPN ini untuk sinergitas maupun koordinasi di tingkat kebijakan," tegasnya.

 

Fungsi dan Tugas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Pangan Nasional. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

"Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Pasal 1 Perpres Nomor 66/2021, dikutip Rabu (25/8/2021).

Pasal 2 aturan itu menyebutkan, Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan.

Secara fungsi, Badan Pangan Nasional antara lain melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN, hingga pengembangan sistem informasi pangan.

Adapun jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Untuk susunan organisasi, Badan Pangan Nasional terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.

Terdapat tiga menteri yang punya delegasi kewenangan kepada Badan Pangan Nasional, yakni Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Pertanian (Mentan) dan Menteri BUMN.

 

 

Loading