Kumpulan artikel banding

KPK resmi melayangkan memori banding atas vonis ringan yang dijatuhkan PN Jakpus terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementan. SYL divonis 10 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 12 tahun penjara. Denda yang dijatuhkan juga lebih ringan dari tuntutan jaksa.