Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 5 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kejagung memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 1-3 tahun terhadap lima terdakwa kasus mafia minyak goreng.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Jan 2023, 08:47 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2023, 08:47 WIB
Penasihat Kebijakan/Analisa Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei tersangka baru kasus mafia minyak goreng
Penasihat Kebijakan/Analisa Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei, jadi tersangka baru kasus mafia minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1-3 tahun terhadap lima terdakwa kasus mafia minyak goreng.

Dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Secara rinci, putusan kelima terdakwa yakni Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, dan Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis Berbeda dengan Tuntutan

Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo. (Foto: Istimewa)
Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo. (Foto: Istimewa)

Vonis tersebut jauh berbeda dengan tuntutan awal JPU terhadap kelima terdakwa, yakni Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Infografis Dugaan Peran 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Peran 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya