4 Respons Hotman Paris, Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa Usai Kliennya Divonis Seumur Hidup

Sang kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris pun tegas akan mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan kepada kliennya dalam kasus narkoba.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 09 Mei 2023, 17:22 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2023, 17:22 WIB
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris
Sang kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris pun tegas akan mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan kepada kliennya dalam kasus narkoba. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Sang kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris pun tegas akan mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan kepada kliennya.

"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris di ruang ruang sidang, Selasa (9/5/2023).

Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat satu saja. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan hukuman jenderal bintang dua itu.

Meski begitu, Hotman Paris mengaku cukup bersyukur lantaran kliennya itu tidak dihukum mati. Namun demikian pada hal pertimbangannya, Hotman mengatakan kalau majelis hakim hanya menjiplak saja dari tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Syukur buka hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati. Yang kedua perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK. Ketiga pertimbangan hukum hakim 99 persen meng-copy paste tuntutan dan replik dari Jaksa," kata Hotman.

"Ada gak tadi denger pertimbangan hakim perintah dari Teddy Minahasa tanggal 28 September agar musnahkan, tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," sambung dia.

Berikut sederet respons kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris usai kliennya divonis hukuman seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dihimpun Liputan6.com:

 

1. Akan Ajukan Banding

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris memberikan keterangan saat mendampingi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Eks Kapolda Sumatera Barat tersebut tiba bersama enam tersangka lainnya dengan kondisi tangan diborgol dan berompi tahanan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan kepada kiennya.

"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang ruang sidang, Selasa (9/5/2023).

Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat satu saja. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan hukuman jenderal bintang dua itu.

"Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, kasasi dan PK nantinya," ucap Hotman.

 

2. Ucap Syukur Tak Dihukum Mati

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris memberikan keterangan saat mendampingi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Eks Kapolda Sumatera Barat tersebut tiba bersama enam tersangka lainnya dengan kondisi tangan diborgol dan berompi tahanan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Hotman Paris mengaku cukup bersyukur lantaran kliennya itu tidak dihukum mati. Namun demikian pada hal pertimbangannya, Hotman mengatakan kalau majelis hakim hanya menjiplak saja dari tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Syukur buka hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati. Yang kedua perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK. Ketiga pertimbangan hukum hakim 99 persen meng-copy paste tuntutan dan replik dari Jaksa," kata Hotman.

"Ada gak tadi denger pertimbangan hakim perintah dari Teddy Minahasa tanggal 28 September agar musnahkan, tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," timpalnya.

 

3. Hotman Paris Sebut Ada Hal yang Tak Dipertimbangkan

Irjen Teddy Minahasa menarik semua keterangannya di kepolisian terkait kasus narkoba
Pengacara Hotman Paris saat menunjukkan BAP penyitaan barbuk narkoba jenis sabu terkait kasus yang menjerat kliennya, mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Hotman Paris mengatakan pada saat sejumlah saksi ahli yang dihadirkan selama proses sidang, Teddy sempat perintahkan kepada Dody Prawiranegara untuk menarik semua penjualan sabu kepada Linda. Bahkan sempat diminta untuk dimusnahkan.

Berdasarkan hal tersebut, harusnya Dody sudah paham akan hal untuk melaksanakan semua perintah atasannya itu.

"Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakatan untuk melakukan tindak pidana itu. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan," tegas Teddy.

 

4. Hotman Paris Beberkan Sejumlah Kejanggalan

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris memberikan keterangan saat mendampingi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Eks Kapolda Sumatera Barat tersebut tiba bersama enam tersangka lainnya dengan kondisi tangan diborgol dan berompi tahanan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Hotman Paris mengaku cukup kecewa atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap kliennya, Irjen Teddy Minahasa. Hotman beranggapan ada beberapa hal yang tidak menjadi bahan pertimbangan oleh hakim.

Hotman mengatakan, pada saat Teddy telah memerintahkan kepada Dody Perawiranegara untuk menarik sabu-sabu saat akan bertransaksi Linda agar segera dibatalkan, tapi hal itu tidak jadi bahan pertimbangan hakim.

"Ada enggak tadi denger pertimbangan hakim perintah dari Teddy tanggal 28 September agar musnahkan, tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan. Kalaupun ditolak harusnya dipertimbangkan," ujar Hotman Paris.

Padahal, kata Hotman, pada saat saksi ahli yang dihadirkan ketika proses persidangan mengatakan telah terjadi suatu kesepakatan atau 'meeting of mind' antara Teddy dengan Dody.

"Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakan untuk melakukan tindak pidana itu. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan," kata Hotman.

Selanjutnya, majelis hakim menilai bahwa Teddy telah menikmati hasil penjualan sabu-sabu. Di mana Teddy telah menerima uang dalam bentuk dolar Singapura.

Menurut Hotman, tidak ada saksi yang mampu membuktikan kalau jenderal bintang dua itu telah menerima uang hasil penjualan barang haram. Bahkan dalam bukti CCTV, lanjutnya, juga tidak memperlihatkan adanya bukti serah terima uang dalam mata uang asing.

Pengacara kondang itu juga menyoroti bahwa bukti chat antara Teddy dengan terdakwa perkara narkoba lain tidak sepenuhnya ditampilkan alias dipenggal.

"Dan yang paling parah adalah yang sama sekali mengenyampingkan pasal 5 dan 6 UU ITE yang mengatakan bahwa apabila ada bukti elektronik dan bukti elektronik seperti chat WA harus didigital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," jelas Hotman.

Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya