Liputan6.com, Jakarta Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik perihal terkendalanya akses pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Pihaknya juga meminta pemerintah melakukan revisi dan perbaikan terhadap sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai agar kompatibel dengan skema bisnis dan kemudahan akses distribusinya.
Baca Juga
"Keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan e-meterai dan sulitnya akses perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah merevisi dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya," kata Robert dalam keterangannya, dikutip Senin (8/9/2024).
Advertisement
Robert menuturkan, Ombudsman menemukan bahwa distribusi e-meterai diselenggarakan oleh 26 distributor. Namun hanya ada 10 distributor yang aktif melakukan penjualan kepada masyarakat umum.
"Permintaan yang sangat tinggi akan e-meterai terjadi menjelang akhir pendaftaran CASN tahun 2024 memerlukan langkah antisipasi oleh PT Peruri yakni peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas ruang server," ujar Robert.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjamin pengembalian dana alias refund bagi para calon pendaftar seleksi CPNS 2024 yang tidak bisa memakai meterai elektronik, atau e-meterai yang sudah dibeli di Peruri.
"Tentunya kalau ada kerugian di sisi pengguna, yang dia sudah bayar tapi belum tereksekusi, tentunya kita akan refund pasti," ujar Kartika saat ditemui di Jakarta Convention Center, Kamis (5/9/2024).
Sudah Beli E-Meterai Tapi Tak Bisa Dipakai, Peruri Jamin Uang Kembali
Perum Peruri melalui laman resmi Instagram miliknya, @peruri.indonesia telah menjelaskan tata cara pengembalian dana bagi pembeli materai elektronik yang tak bisa dipakai untuk syarat mendaftar CPNS 2024.
Adapun proses pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil. Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan untuk satu invoice pembelian kuota secara penuh.
Permintaan pembatalan akan diproses maksimal 45 hari kalender. Hanya saja, tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice.
Uang yang nantinya akan dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian. Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian, maka pengajuan tidak akan diproses.
Pendaftaran CPNS yang hendak melakukan refund e-meterai bisa mengajukan email ke alamat cs.digital@peruri.co id, dengan subjek CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com.
Jangan lupa melampirkan nomor handphone, nama, bukti pembayaran, sisa kuota saat ini, hingga nomor invoice yang dibatalkan dalam email tersebut.
Advertisement
Diperpanjang hingga 10 September 2024, Daftar CPNS Bisa Pakai Meterai Tempel
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengizinkan penggunaan meterai konvensional alias meterai tempel untuk pendaftaran CPNS 2024. Pasca pembelian meterai elektronik (e-meterai) yang disediakan Perum Peruri terkendala.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Deputi BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS TA 2024.
Kebijakan ini diambil sehubungan dengan terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri. Sehingga banyak calon pendaftar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai.
Juga tak dapat melakukan unggah dokumen persyaratan lamaran sesuai ketentuan. Faktor-faktor tersebut turut membuat masa pendaftaran CPNS 2034 diperpanjang hingga 10 September.
"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi," dikutip dari Surat BKN, Jumat (6/9/2024).
Tahapan selanjutnya, panitia seleksi instansi bakal melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen.
BKN juga mengajak para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menghimbau calon pendaftar agar tidak menjadi gunakan meterai palsu maupun yang sudah digunakan (bekas).
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, BKN menyampaikan bahwa penggunaan meterai tempel yang sesuai merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021.
"Karena hal tersebut (penggunaan meterai palsu/bekas) dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi," tulis BKN.