Apa Itu JKP?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan, program JKP diperuntukkan bagi masyarakat yang masih memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Nantinya program ini akan dimasukkan dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
"Peserta JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013," ujar Ida saat rapat kerja dengan DPR, Jakarta, Rabu (7/4).
Â
Syarat
Adapun syarat mengikuti program tersebut adalah diberikan pada perusahaan yang tergolong usaha besar dan usaha menengah dengan kepesertaan karyawan mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian (JKM).
"Sementara untuk usaha kecil dan mikro diberikan kepada karyawan yang diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian," jelas Ida.
Ida menambahkan, program tersebut juga nantinya hanya diberikan kepada masyarakat yang belum berusia 54 tahun. Dengan keterikatan bekerja pada perusahaan yang bersifat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Â
Dana Jaminan Korban PHK Tak akan Bebani APBN
Pemerintah akan menyiapkan layanan baru yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam program ini, pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bakal mendapatkan manfaat tanggungan dari pemerintah (unemployment benefit).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menyatakan, pembiayaan untuk JKP tak akan membebani APBN dan program lainnya. Oleh karenanya, pemerintah kini tengah mengkaji sumber dana pengadaan program baru tersebut.
"Funding tentunya bisa dilakukan review apakah nanti harus rekomposisi iuran dengan melihat selama ini manfaat apa yang memang sangat efektif diklaim manfaatnya, dan juga mungkin adalah yang selama ini mungkin risikonya rendah atau tinggi tapi klaimnya kecil. Nah ini tentu perubahan terhadap regulasi kan diperlukan," ungkapnya di Jakarta, Selasa (3/3/2020).
"Nah harus diingat bahwa dalam konteks RUU Cipta Kerja selain UU Ketenagakerjaan kan ada UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). Jadi itu tidak hanya UU Ketenagakerjaan, tapi di situ ada irisan kedua UU tentang jaminan sosial," dia menambahkan.
Merujuk pada situasi tersebut, Haiyani menambahkan, pemerintah akan menghitung kembali ketahanan dana yang ada pada program jaminan sosial saat ini. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) di bawah BPJS Ketenagakerjaan.
"Itu harus dilihat mana yang dananya tahan sampai berapa puluh tahun, mana yang dananya mungkin bisa direkomposisi atau diubah posisinya, baik secara jumlah iuran dari masing-masing atau mungkin lain. Intinya tidak memberikan beban baru," ujarnya.
"Bukan dari benefit yang lain. Harus diingat bahwa JKP ini salah satu program baru. Kalau program baru kan harus benefit tersendiri, bukan diambil dari benefit lain," dia menegaskan.
Â
Pekerja akan Punya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Mulai 2022
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan jika pemerintah akan mulai menjalankan program jaminan kehilangan pekerjaan pada 2022.
Dia mengingatkan jika keberadaan jaminan kehilangan pekerjaan menjadi penting berkaca pada kondisi saat ini.
"Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan ini tentu menjadi penting sebagai jaring pengaman bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujar Menaker pada acara penyerahan penghargaan Patriana Award 2020, Kamis (9/9/2021).
Dia pun mendorong kepada seluruh pemerintah daerah agar meningkatkan terhadap perlindungan sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya.
Pemerintah daerah harus bersinergi dan berkolaborasi memperluas perlindungan pekerja. Mulai dari lingkungan Pemerintah Daerah seperti pegawai non PNS non ASN, honorer, pemerintah daerah, perangkat RT RW hingga petugas pelayanan publik dan lainnya.
"Seperti Posyandu, linmas, pekerja keagamaan dan guru honorer mendorong agar terus melakukan inovasi perluasan kepesertaan khususnya bagi pekerja bukan penerima upah sehingga perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan semakin komprehensif menyentuh seluruh stakeholder ketenagakerjaan," jelas dia.
Pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan perkuat koordinasi fungsional bidang Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas Ketenagakerjaan di seluruh daerah.
Dia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan klaim agar semakin mudah dan cepat. "Serta menerapkan protokol kesehatan dengan pelayanan tanpa kontak fisik," jelas dia.
Â