Liputan6.com, Jakarta Secara resmi Pemerintah akan mulai menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP pada 2022.
Perlu digarisbawahi, ada tata cara pendaftaran peserta JKP yang harus dilakukan oleh masyarakat yang ingin bergabung dalam program ini.
Sebelumnya kabar ini telah disampaikan oleh Kemenko PMK. Lebih tepatnya program JPK akan dimulai pada Februari 2021.
Advertisement
“Untuk tahun 2022, mulai bulan Februari 2022, pemerintah akan berikan Jaminan Kehilangan Pekerjan bagi peserta jaminan sosial,” tutur Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Senin (29/11/2021).
Menurut informasi dari website BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK. Jaminan tersebut bisa berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja.
Sementara itu, adanya program yang telah Pemerintah buat ini tentunya memiliki tujuan. Adapun tujuan dari JKP adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.
Dengan begitu, pekerja atau buruh dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadinya risiko akibat PHK seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Lantas apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
Di samping itu, layaknya program Pemerintah lain, JKP pun memiliki beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin mengikuti. Program ini hanya diperuntukkan bagi penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang telah memenuhi kriteria.
Adapun kriterianya antara lain:
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Advertisement
Tata Cara Pendaftaran
Setelah mengetahui syaratnya, bagi masyarakat yang sudah memenuhi kriteria tersebut bisa langsung mendaftarkan diri untuk mengikuti progam JKP ini.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, ada 2 tata cara pendaftaran bagi peserta JKP. Kedua tata cara tersebut untuk peserta existing dan baru.
Lebih lanjut, simak tata cara pendaftaran peserta JKP seperti dikutip dari akun Instagram @kemnaker.
Peserta existing
Untuk peserta existing, perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan memberikan data hubungan kerja dengan pekerjanya terkait status hubungan kerja pekerjanya.
Bagi yang belum tahu, data hubungan kerja yang dimakdu itu berupa:
1. Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT.
2. Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWT.
Peserta Baru
Sementara bagi peserta baru, perlu mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu. Formulir pendaftaran tersebut memuat informasi yang harus diisi oleh calon peserta.
Adapun informasi yang perlu diisi tersebut antara lain terkait:
1. Nama perusahaan
2. Nama pekerja/buruh
3. Nomor induk kependudukan
4. Tanggal lahir pekerja/buruh
5. Nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT, atau nomor; dan/atau
6. Tanggal mulainya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT.
Sebagai informasi, seluruhnya tentu sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Dalam hal ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati