Top 3: Syarat, Kriteria, Manfaat dan Cara Daftar JKP

Berita mengenai syarat, kriteria, manfaat dan cara daftar JKP ini menyita banyak pembaca.

oleh Arief Rahman H diperbarui 23 Feb 2022, 06:29 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 06:29 WIB
Cara Mendaftar JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan .
Cara Mendaftar JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan .

Liputan6.com, Jakarta Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan perlindungan sosial yang diberikan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

Melansir laman JKP.go.id, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Lebih dari 10 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menjadi peserta JKP.

Berita mengenai syarat, kriteria, manfaat dan cara daftar JKP ini menyita banyak pembaca. Selain itu, masih ada beberapa berita yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (23/2/2022):

1. Ketahui Syarat, Kriteria, Manfaat dan Cara Daftar JKP yang Diluncurkan Jokowi Hari Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerja atau JKP pada Selasa 22 Februari 2022 kemarin.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan perlindungan sosial yang diberikan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. 

"Insyaallah Selasa (22/2/2022) besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, Senin (21/2/2022).

Melansir laman JKP.go.id, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Lebih dari 10 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menjadi peserta JKP.

Baca artikel selengkapnya di sini

2. Indonesia Butuh Rp 3.461 Triliun Tekan Emisi Karbon hingga 2030

Ilustrasi emisi karbon (unsplash)
Ilustrasi emisi karbon (unsplash)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran yang dibutuhkan Indonesia untuk menurunkan CO2 sebesar Rp 3.461 triliun sampai dengan tahun 2030. Hal itu disampaikan dalam webinar Green Economy Outlook 2022, Selasa (22/2/2022).

Perhitungan tersebut berdasarkan Second Biennial update report tahun 2018, yang merupakan spesialis untuk menghitung berapa kebutuhan dana bagi Indonesia di dalam mencapai tekad menurunkan CO2 atau emisi karbon.

Baca artikel selengkapnya di sini

3. Buruh Minta Menaker Turun ke Lapangan, Cek Langsung Kondisi Buruh

FOTO: Buruh Geruduk Kemnaker Tuntut Aturan JHT Dicabut
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Buruh menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun segera dicabut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Perwakilan serikat buruh dijadwalkan akan bertemu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada Selasa (2/2/2022) sore ini. Ada sejumlah hal yang akan disampaiakn perwakilan buruh itu di depan Menaker, diantaranya jumlah buruh yang ter-PHK.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pada sore ini, ia dan Ketua Umum KSPSI Andi Gani Nena Wea akan bertemu dengan Menaker Ida.

Baca artikel selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya