Jokowi Batal Luncurkan Program JKP Selasa Ini, Kapan Jadinya?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkonfirmasi batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang jadi tugas BPJS Ketenagakerjaan

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Feb 2022, 16:40 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 16:40 WIB
FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkonfirmasi batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang jadi tugas BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek pada Selasa (22/2/2022) hari ini.

Hal itu coba dikonfirmasi Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji.

Namun, pihaknya belum bisa mengabarkan, kapan peluncuran program JKP yang diperuntukan bagi pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal jadi dirilis.

"Acara launching manfaat program JKP yang sedianya akan diselenggarakan hari ini, ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Dian kepada Liputan6.com, Selasa (22/2/2022).

Meski begitu, ia menyampaikan, program JKP saat ini sudah mulai berjalan. Pekerja ter-PHK yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan pun sudah bisa mengajukan klaim jaminan kehilangan pekerjaan sejak awal bulan ini.

"Sesuai PP 37 tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK, dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut," terangnya.

 

Sebelumnya

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan sendiri merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan perlindungan sosial yang diberikan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

Sebelumnya, Presiden Jokowi disebut akan meresmikan program ini pada Selasa 22 Februari 2022 ini.

Namun, melansir agenda RI 1 yang dikeluarkan Sekretariat Presiden hari ini, tidak tercantum sama sekali jadwal peluncuran program JKP.

"Tidak ada jadwal itu (peresmian program JKP)," kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono kepada Liputan6.com.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya