Prabowo Ubah Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 6 Tahun 2025 yang berisi tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

oleh Agustina Melani diperbarui 15 Feb 2025, 16:26 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2025, 16:26 WIB
Presiden Prabowo Subianto menghadiri hari lahir (harlah) ke-102 Nahdlatul Ulama yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan untuk memperkuat perlindungan dan memberikan jaminan lebih baik bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan untuk memperkuat perlindungan dan memberikan jaminan lebih baik bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang berisikan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.Demikian seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/2/2025).

Secara umum peraturan ini mencakup aturan mengenai syarat kepesertaan jaminan kehilangan pekerjaan, kedaluwarsa klaim, syarat menggiur, dan bukti PHK.

Dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 tersebut ada sebanyak sembilan pasal yang mengalami perubahan antara lain Pasal 4, Pasal 11, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 31, Pasal 39 dan Pasal 40. Ada juga satu ketentuan tambahan yakni Pasal 39A yang disisipkan di antara Pasal 39 dan Pasal 40 dengan dua ayat.

Sejumlah perubahan yang signifikan terlihat dalam aturan ini adanya perubahan tingkat iuran program JKP yang sebelumnya diatur harus dibayar sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, kini menjadi 0,36 persen. Adapun iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan, seperti tertuang dalam ayat 1 pasal 11. Iuran program JKP kini menjadi 0,36 persen yang tertuang dalam ayat 2 pasal 11, yang berbunyi:

Ayat 2: iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,36 persen dari upah sebulan.

Kemudian ada juga perubahan pada permohonan waktu klaim manfaat JPK yang diperpanjang menjadi enam bulan dari sebelumnya hanya tiga bulan sejak seorang pekerja mengalami PHK.

Pada pasal 21 ayat 1 berbunyi:

(1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% (enam puluh persen) dari upah, untuk paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan

(3) Batas atas upah ditetapkan sebesar Rp 5.000.000

(4) Dalam hal upah melebihi batas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah.

 

Tujuan Perubahan Aturan

Calon presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto
Calon presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto menggelar acara Silaturahmi Kebangsaan dengan 1.600 muslimat NU Jawa Timur dan para relawan di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Sabtu, (2/3/2024). (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Sementara untuk ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39 untuk Ayat (1) berbunyi, "Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan".

Sementara untuk ayat (2) berbunyi,"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan".

Adapun tujuan dilakukan perubahan aturan oleh pemerintah diharapkan mampu optimalkan perlindungan pekerja bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau terkena PHK melalui JKP.

Selain itu, perubahan dinilai penting untuk mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami PHK di tengah kondisi ekonomi saat ini dan tingkat PHK di perusahaan-perusahaan yang dinilai tinggi.

Aturan ini diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Regulasi ini juga mengatur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan resmi berlaku.

Setelah diundangkan semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Kemenperin Upayakan Tak Ada PHK Buruh Sritex!

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana untuk menemui kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kemenperin berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh Sritex.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, belum ada keputusan terbaru mengenai Sritex. Namun, dia berencana menemui kurator yang mengurus kepailitan Sritex.

"Belum, belum, kita lagi upayakan untuk kita bertemu dengan kurator Sritex," kata Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Kendati begitu, dia belum mengungkap kapan waktu pertemuannya itu. Menurutnya, akan ada pihak yang bisa menyelesaikan masalah Sritex.

Febri kembali memastikan, pihaknya akan mengusahakan tidak ada PHK yang dilakukan pada buruh Sritex.

"Tapi kayaknya ada yang bisa menyelesaikan masalah Sritex. Dan tetap bahwa kita upayakan agar Sritex tetap beroperasi, tidak ada PHK," tegas Febri.

Diketahui, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berencana untuk menemui kurator Sritex.

 

Rencana Menperin

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasmita terus berusaha untuk mempertahankan operasional PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) setelah ada putusan pailit. Terbaru, Menperin akan bertemu dengan kurator Sritex untuk membahas hal-hal penting terkait perusahaan dan pekerja.

"Intinya mereka siap untuk hadir diundang di kantor kami untuk membicarakan hal-hal penting dan harus dibicarakan antara pemerintah dan kurator," kata Agus Gumiwang dikutip dari Antara, Senin (6/1/2025).

Pihak kurator sudah memberikan jawaban terkait undangan tersebut, namun saat ini masih melakukan pembicaraan internal. "Mereka menjawabnya adalah mereka harus membicarakan dulu diantara tim kuratornya," kata dia.

Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya menetapkan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yakni Sritex pailit, menunjuk empat kurator atau pihak yang bertanggung jawab mengurus kepailitan perusahaan.

Keempat kurator tersebut masing-masing Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Sementara untuk hakim pengawas dalam proses pailit PT Sritex ialah Haruno Patriadi.

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya