Dana Jaminan Korban PHK Tak akan Bebani APBN

pemerintah kini tengah mengkaji sumber dana pengadaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Mar 2020, 14:50 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2020, 14:50 WIB
PHK
Ilustrasi: PHK Karyawan (Sumber: IEEE Spectrum)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menyiapkan layanan baru yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam program ini, pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bakal mendapatkan manfaat tanggungan dari pemerintah (unemployment benefit).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menyatakan, pembiayaan untuk JKP tak akan membebani APBN dan program lainnya. Oleh karenanya, pemerintah kini tengah mengkaji sumber dana pengadaan program baru tersebut.

"Funding tentunya bisa dilakukan review apakah nanti harus rekomposisi iuran dengan melihat selama ini manfaat apa yang memang sangat efektif diklaim manfaatnya, dan juga mungkin adalah yang selama ini mungkin risikonya rendah atau tinggi tapi klaimnya kecil. Nah ini tentu perubahan terhadap regulasi kan diperlukan," ungkapnya di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

"Nah harus diingat bahwa dalam konteks RUU Cipta Kerja selain UU Ketenagakerjaan kan ada UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). Jadi itu tidak hanya UU Ketenagakerjaan, tapi di situ ada irisan kedua UU tentang jaminan sosial," dia menambahkan.

Merujuk pada situasi tersebut, Haiyani menambahkan, pemerintah akan menghitung kembali ketahanan dana yang ada pada program jaminan sosial saat ini. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) di bawah BPJS Ketenagakerjaan.

"Itu harus dilihat mana yang dananya tahan sampai berapa puluh tahun, mana yang dananya mungkin bisa direkomposisi atau diubah posisinya, baik secara jumlah iuran dari masing-masing atau mungkin lain. Intinya tidak memberikan beban baru," ujarnya.

"Bukan dari benefit yang lain. Harus diingat bahwa JKP ini salah satu program baru. Kalau program baru kan harus benefit tersendiri, bukan diambil dari benefit lain," dia menegaskan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Langsung Sukses?

Namun, Haiyani menyangsikan jika program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan langsung sukses di awal implementasinya. Sebagai perbandingan, ia menyebutkan, program serupa di Malaysia tidak seketika efektif terlaksana di tahun pertama.

Oleh karenanya, Haiyani mengajak para stakeholder untuk mau terlibat dalam perumusan program JKP. "Maka ini lah perlunya masukan-masukan dari berbagai pihak. Kita ajak untuk memikirkan bersama karena untuk menjadi program baru enggak bisa seketika itu jadi," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya