BPJamsostek: Peserta JKP Tak Dibebankan Iuran Tambahan

BPJamsostek menyebut peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tak dibebani biaya tambahan

oleh Arief Rahman H diperbarui 18 Feb 2022, 17:31 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2022, 17:31 WIB
BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik COVID-19
BPJS Ketenagakerjaan, yang akrab disapa BPJAMSOSTEK, fokus pada keselamatan para pekerja di berbagai penjuru Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyebut peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tak dibebani biaya tambahan. Adapun peserta BPJamsostek secara otomatis terdaftar di program JKP.

Pps Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Dian Agung Senoaji mengatakan peserta tak perlu mendaftarkan mandiri ke program JKP. Ia pun merinci total iuran untuk program JKP.

Ia menyebut, total iuran Program JKP adalah sebesar 0,46 persen. Terbagi atas 0,22 persen berasal dari Subsidi Pemerintah, rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dan rekomposisi iuran Program JKM sebesar 0,10 persen.

"Artinya pekerja sama sekali tidak dibebankan iuran tambahan untuk mengikuti Program JKP," katanya kepada Liputan6.com, Jumat (18/2/2022).

Ia menekankan peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persayaratan sebagai peserta program JKP.

Ada sejunlah kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta program JKP. Diantaranya adalah Warga Negara Indonesia, Belum mencapai usia 54 tahun dan Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

"Kemudian, pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT) dan terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan," katanya.

 

Syarat

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut, ia menyampaikan sejumlah syarat agar peserta bisa mendapatkan manfaat dari JKP. Kemudian, status kepesertaan program JKP juga mudah untuk dipantau.

Ia menyebut, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.

"Sebelum terjadi PHK dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iuran tersebut dibayar berturut-turut," katanya.

"Peserta BPJAMSOSTEK dapat melihat status kepesertaan JKP melalui aplikasi JMO atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id," imbuh dia.

 

Lewat Website

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jika menggunakan aplikasi JMO, peserta dapat melihat statusnya melalui menu profile, lalu klik kartu digital, klik gambar kartu, lalu lihat pada jenis program yang diikuti.

"Sedangkan jika melalui website, peserta dapat mengakses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, login atau buat akun baru, klik pada menu kartu digital, lalu lihat pada program yang diikuti," tukasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya