Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2015, Kementerian Sosial mempunyai tugas yakni menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. dan inklusivitas.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.
- Penetapan kriteria dan data fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Penetapan standar rehabilitasi sosial.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi dilingkungan Kementerian Sosial.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah.
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Kemensos Tidurkan Jutaan Data Ganda Penerima Bantuan
Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk menidurkan sebanyak 21,156 juta data ganda penerima bantuan sosial. Keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk penegak hukum.
“Kami telah ‘menidurkan’ data ganda sebanyak 21,156 juta. Jadi kami meminta agar daerah segera mengusulan nama-nama penerima bantuan. Masukan data baru kami buka karena kan ada yang meninggal, ada yang pindah, dan sebagainya,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tulis, dikutip pada Jumat (23/4/2021).
Data ganda yang dimaksud dalam temuan Kemensos adalah namanya ganda, atau mendapat bantuan ganda. Untuk mengatasinya, kata Risma, dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama.
“Ini untuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” katanya.
Guna memastikan akuntabilitasnya, tentu saja proses tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan termasuk dengan menyertakan berita acara.
Risma memastikan, keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait, yakni Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI.
“Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan Polri, KPK, BPKP, kejaksaan, dan OJK,” katanya.
Dalam upaya pemutakhiran data dan penguatan integritas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mantan Wali Kota Surabaya itu memastikan prosesnya dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
“Hal ini sebagai bentuk transparansi memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya.
Dalam rapat bulanan, Kemensos melibatkan juga Bank Indonesia (BI), Bank Himbara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sebagainya. Terkait dengan hal tersebut, ia menyerukan kepada pemerintah daerah untuk aktif melakukan pemutakhiran data. Termasuk menyerahkan data baru sesuai dengan siklus pemutakhiran data yang diterapkan Kemensos.
Menurut Risma, pihaknya mempersilakan daerah untuk menyerahkan data baru atau perbaikan data pada pekan pertama dan kedua setiap bulan. Adapun pekan ketiga dan keempat digunakan untuk mematangkan persiapan penyaluran bantuan dengan berkoordinasi dengan bank.
Kementerian Sosial mengelola DTKS yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Pegawai Disabilitas Kemensos yang Menang ASN Inspiratif 2020
Keterbatasan komunikasi bukan menjadi penghalang bagi seseorang untuk berprestasi. Dian Inggrawati, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyandang disabilitas rungu dari Kementerian Sosial berhasil menjadi juara lomba ASN Inspiratif 2020 dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3ES) Prof. Syahabuddin mengaku bangga atas pencapaian yang berhasil diraih oleh Dian.
“Tentu sangat membanggakan dan bisa menjadi contoh bagi ASN lainnya di Kemensos. Dian adalah ASN yang bekerja di bagian Organisasi Hukum dan Humas di BP3ES,” ujar Syahabuddin di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Kendati memiliki keterbatasan komunikasi sejak lahir, tetapi Dian selalu bekerja dengan profesional dan mampu menyelesaikan tugas-tugasnya dengan baik.
“Untuk menjalankan tugas dan berkomunikasi, Dian menggunakan bahasa isyarat karna terlahir tuna rungu. Ia tidak pernah menyerah dan banyak meraih penghargaan internasional mewakili Indonesia,” ungkap Syahabuddin.
Dian Inggrawati mengaku tidak menyangka bisa memenangkan penghargaan tersebut. Dalam lomba tersebut ia berhasil menyingkirkan 732 peserta se-Indonesia.
“Saya senang sekali dan agak gugup saat pengumuman, karena bikin terharu sambil pegang piala anugerah ASN bawakan nama Kemensos Hadir,” ujar Dian.
Dian tidak mengingat kapan mendaftarkan diri ikut dalam perlombaan yang digelar oleh Kemenpan RB. Namun, yang Dian ingat hanyalah saat mendaftar secara online dan semangat ikut lomba.
“Jadi, pada saat mencoba ikut daftar melalui online. Saya punya pengalaman inspirasi dan luar biasa serta bisa memiliki banyak prestasi,” katanya.
Usai semua persyaratan terpenuhi, ia berhasil berhasil lolos seleksi secara tahap 2. Secara bertahap Dian mempersiapkan diri dan menguatkan keyakinan agar bisa meraih yang terbaik hingga sampai pada tahap wawancara secara daring.
“Di sesi wawancara saya dikabari pihak panitia dan dinyatakan lolos 10 besar. Saya pun banyak berdoa karena saingan sangatlah berat. Mereka yang masuk dalam 10 besar mempunyai berbagai prestasi masing-masing,” ungkap Dian.
Selain itu, Dian mengaku semua prestasi yang telah diraihnya dipersembahkan kepada Kementerian Sosial RI.
“Saya berharap bisa menjadi penyemangat seluruh ASN lainnya untuk tidak menyerah dan terus berkarya demi kemajuan Indonesia, ” pungkas Dian.
Perluas Kerja Sama Lembaga Guna Tingkatkan Kualitas Layanan Rehabilitasi Sosial
Kementerian Sosial memperluas kerja sama dengan sejumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk meningkatkan layanan rehabilitasi sosial.
"Semakin banyak masyarakat yang terlibat semakin baik. Ini sudah menjadi tugas Kemensos untuk memperluas peran serta masyarakat," kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Program Rehabilitasi Sosial di Jakarta, Jumat.
Muhadjir mengatakan, dalam pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial perlu memperhatikan 6 (enam) kebijakan teknis yaitu penghargaan dan penghormatan perlindungan hak Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS); penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi seperti Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan lainnya; perluasan jangkauan rehabilitasi sosial Penerima Manfaat berbasis keluarga, komunitas, dan residensial; penguatan kapasitas dan kelembagaan Balai Rehabilitasi Sosial dan LKS; dan kampanye sosial melalui kampanye pencegahan, publikasi, dan sosialisasi program rehabilitasi sosial di seluruh sektor.
"Keenam, yang paling penting adalah peningkatan peran serta masyarakat. Menggerakkan partisipasi masyarakat adalah salah satu ciri keberhasilan sebuah birokrasi " tambahnya.
Perluasan partisipasi masyarakat tersebut salah satunya dilakukan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Sosial dengan 6 LKS yaitu pertama kerja sama dengan Art Therapy Center Widyatama Bandung tentang Pengembangan Layanan Rehabilitasi Sosial vokasional dan kewirausahaan bagi Penyandang Disabilitas melalui Art Therapy.
Sedangkan kerja sama dengan lima LKS lainnya tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial bagi Komunitas Pemulung khususnya di wilayah Jabodetabek yaitu dengan Yayasan Balarenik, Yayasan Bhakti Nurul Iman, Yayasan Swara Peduli Indonesia, Yayasan ERBE, dan Yayasan Kreatif Usaha Mandiri Alami.
"Saya dukung (bentuk kerja sama) ini. Bahkan jika perlu saya akan koordinasikan dengan Kementerian terkait," lanjut Muhadjir.
Pelaksanaan program rehabilitasi sosial telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial dan Permensos Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Kementerian Sosial melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) melaksanakan program ATENSI memberikan layanan langsung untuk PPKS, keluarga, kelompok, komnunitas dan masyarakat. Adapun layanan yang diberikan adalah kegiatan dukungan pemenuhan hidup yang layak, pengasuhan/perawatan, dukungan keluarga, terapi (fisik, mental spiritual, dan psikososial), pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas.
Rakornas Evaluasi Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2020 yang sedang berlangsung bertujuan untuk sinkronasi kebijakan yang telah ditetapkan dengan rencana pelaksanaan program rehabilitasi sosial, evaluasi, serta perumusan pemecahan masalah program di masa yang akan datang. Kegiatan dilaksanakan pada 10 - 12 Desember 2020 di Hotel El Royale Jakarta Utara yang dihadiri 70 peserta di lokasi terdiri dari Kepala UPT Rehabilitasi Sosial di seluruh Indonesia dan 100 peserta hadir secara virtual terdiri dari pejabat struktural dan fungsional Direktorat Rehabilitasi Sosial.
Dalam Rakor juga dilakukan penyerahan bantuan ASISTENSI kepada 5 Komunitas Pemulung binaan LKS masing-masing berupa 1 Mesin Press Plastik dan 2 unit Mesin Pemotong Ring Gelas Plastik senilai total Rp325 juta.