Informasi Umum
PengertianMenurut UU No. 24/2013 atas Perubahan Atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

Solusi dan Cara Atasi Data E-KTP Ganda

Data yang terdapat di KTP elektronik atau e-KTP harus benar dan tidak boleh ganda. Lantas, jika terdeteksi ganda, apa yang harus dilakukan untuk mengatasinya?

Sebelumnya, Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang saat ini sudah berbentuk elektronik atau disebut e-KTP sering diperlukan dalam hal kepengurusan data. Baik untuk daftar sekolah, kerja, kependudukan, dan lain-lain.

Oleh karena itu, data di dalam e-KTP tentu harus benar dan tidak boleh ada dua atau ganda. Namun sayangnya, hingga saat ini masih ada saja ditemukan masalah terkait data e-KTP ganda.

Sementara itu, penyebab data e-KTP ganda bisa terjadi karena beberapa hal. Entah karena data tersebut telah digunakan oleh orang lain atau bisa pula memang data tersebut ada dua.

Di sisi lain, data e-KTP yang ganda tersebut memang mungkin saja bisa terjadi karena pembuatan KTP di dua tempat yang berbeda. Itu berarti NIK yang tercatat dan sidik jari serta foto wajah yang terekam sebanyak dua kali.

Padahal data dari tiap pemilik e-KTP memiliki nomor identitas tunggal atau single identity number. Itu artinya data tersebut dijamin tunggal dan tidak akan ganda selama NIK masih sama.

Lantas, bagaimana cara mengatasi data e-KTP ganda?

Mengutip informasi dari laman indonesiabaik.id, Selasa (26/7/2022), berikut ini cara mengatasi data e-KTP ganda.

1. Pemilik e-KTP perlu lapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil,

2. Hapus salah satu atau dua data yang tercatat ganda,

3. Setelah itu, masyarakat melakukan perekaman ulang dengan satu kali saja.

Patut diingat demi menghindari data perekaman e-KTP ganda, jangan merekam sidik jadi dan foto wajah lebih dari satu kali. Jika lebih, data e-KTP kemungkinan bisa ganda kembali.

Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang

Berkas utama:

- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.

- Surat pengantar dari kelurahan.

- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Selain berkas utama di atas, untuk mendukung cara mengurus KTP elektronik yang hilang mungkin juga dibutuhkan dokumen tambahan, seperti:

- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).

- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).

- Surat pengantar dari RT/RW.

Cara Mengurus e-KTP yang Hilang

a. Datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP. Lalu, minta dibuatkan surat keterangan kehilangan.

b. Bawa fotokopi KTP elektronik yang hilang (jika masih ada) dan tunjukkan ke kantor polisi.

c. Setelah memiliki surat kehilangan KTP elektronik dari polisi, maka selnajutnya Anda perlu membuat surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili.

d. Lalu ke kantor kelurahan dengan membawa berkas yang telah disyaratkan di atas tadi.

e.Selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP elektronik baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

f. Jika semua urusan di kantor kelurahan sudah beres, maka tahap berikutnya yaitu dengan datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dan jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP elektroni, seperti:

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).

- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).

- Surat pengantar dari kelurahan.

- Formulir permohonan KTP elektronik baru dari kelurahan.

g. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lama tidaknya proses pembuatan KTP elektronik baru sebagai pengganti KTP elektronik yang hilang memakan waktu sekitar 7 hari kerja.

h. Apabila KTP elektronik sudah jadi, maka pemilik dari KTP elektronik yang namanya terdaftar, wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Proses ini tidak boleh diwakilkan, karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP elektronik tersebut.