Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) berkirim surat mengundang warga yang belum merekam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik mulai 4 November 2020. Hal ini juga untuk memenuhi hak warga Negara akan identitas kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, hingga Selasa, 3 November 2020, sedikitnya ada 71.559 ribu warga, yang belum merekam KTP elektronik.
Oleh sebab itu, ia meminta warga yang belum melakukan perekaman (foto, rekam, sidik jari dan rekam iris mata) agar segera melakukan. Terutama bagi warga yang telah berusia 17 tahun.
Advertisement
Baca Juga
"Kami kirimkan surat mulai besok, Rabu, 4 November 2020 untuk perekaman. Tujuannya supaya masyarakat semua tahu dan menggunakan haknya untuk memperoleh KTP elektronik,” kata Agus Imam Sonhaji, Rabu (4/11/2020), seperti dikutip dari laman Surabaya.go.id
Agus – sapaan akrab Agus Imam Sonhaji merinci, 71.559 ribu warga tersebut diantaranya terdiri dari warga yang berusia 17 tahun antara 10 November – 9 Desember 2020 sebanyak 4.271 orang, kemudian warga yang usianya 17 di tahun 2020 sebelum tanggal 10 November berjumlah 23.006 dan usia 17 tahun sebelum tahun 2020, totalnya mencapai 44.282 jiwa.
"Dari angka itu menunjukkan banyak warga sudah 17 tahun tetapi belum melakukan perekaman. Mungkin warga itu berada di luar kota karena bekerja atau menempuh studi. Nah dengan adanya surat ini barangkali keluarganya menyampaikan untuk mengurus perekaman,” papar Agus.
Selain itu, ia menjelaskan untuk mekanismenya, bagi masyarakat yang berusia 17 tahun antara 10 November – 9 Desember 2020, perekaman dapat dilakukan di Lantai satu Mal Pelayanan Publik Gedung Siola, Jalan Tunjungan Surabaya.
"Jadi pada saat warga yang belum berusia 17 tahun itu, datanya akan kami simpan dahulu hingga tepat 17 tahun baru kami update ke server KTP-el di Jakarta secara online. Sehingga KTP elektroniknya semakin cepat tercetak," tutur dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Perekaman Bisa Dilakukan di Kecamatan
Sedangkan, untuk orang yang usianya 17 pada 2020 sebelum 10 November dan usia orang dengan usia 17 tahun sebelum 2020 dapat merekam di setiap kantor kecamatan sesuai dengan wilayahnya masing-masing. “Kami bagi seperti itu agar tidak terjadi penumpukan antrean perekaman di Siola. Tiap kecamatan juga dapat melayani,” urainya.
Berikutnya, untuk pelayanan perekaman di Gedung Siola, jadwalnya mulai Senin – Jumat, pukul 07.30 – 21.30 WIB. Kemudian di hari Sabtu, pelayanan dibuka sejak pukul 08.00 – 17.00 WIB. Kemudian, setelah tiba di lokasi, warga dapat mengambil antrean secara online dari website http://ssw.surabaya.go.id/anjungan/. “Setelah itu pilih antrean e-KTP Siola dan klik perekaman. Itu adalah nomor antreannya. Untuk di kecamatan jam dan harinya mengikuti jam kecamatan,” jelas dia.
Di kesempatan yang sama, Agus memastikan untuk persyaratan yang dibutuhkan warga cukup dengan membawa persyaratan berupa foto copy Kartu Keluarga (KK). Hal itu diperlukan untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang akan melakukan perekaman.
"Itu berlaku untuk perekaman di Gedung Siola maupun Kantor Kecamatan. Lalu tentunya berpakaian rapi dan tidak menggunakan kontak lensa (soft lens)," urainya.
Ia berharap dengan meluncurnya surat undangan itu, masyarakat dapat mengetahui informasi dan kemudian segera melakukan perekaman, sehingga tidak ada lagi warga yang belum memiliki KTP elektronik.
"Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan ini dengan baik,” pungkasnya.
Advertisement