Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 30 transgender melakukan perekaman KTP Elektronik di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Kita membantu perekaman KTP elektronik bagi warga Transgender, total 30 orang dari 9 Provinsi. Ini merupakan hajat dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," jelas Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga
Selanjutnya, terhadap puluhan warga Transgender itu, diberikan pula Kartu Keluarga sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Advertisement
"Mereka langsung mendapat KK sesuai NIK-nya," kata Dedi.
Dia juga menerangkan, puluhan warga pemilik KTP elektronik Transgender itu berjenis kelamin laki-laki. Dalam status KTP elektonik yang tercetak juga tidak berubah.
"Tidak mengubah status dan jenis kelamin. Jadi jenis kelamin yang 30 boleh dipastikan laki-laki semua," katanya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sesuai Jenis Kelamin
Dedi juga memastikan, bahwa perekaman 30 warga Transgender itu tidak ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan. Karena status dalam KTP elektronik yang tercetak, sesuai jenis kelamin.
"Ini yang disebut transpuan. Jadi dia berstatus laki-laki tapi kemayu," ungkap Dedi.
Kesembilan provinsi se-Indonesia yang warganya melakukan perekaman itu, diantaranya berasal dari Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Tengah dan Papua.
Advertisement