Sanksi buat Pengusaha yang Tak Beri Pekerja Upah Lembur saat Pilpres

Adapun pemberian sanksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Apr 2019, 14:18 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2019, 14:18 WIB
Ilustrasi Pilpres
Ilustrasi Pilpres (Liputan6.com/Trie yas)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha diwajibkan memberi upah kerja tambahan alias lembur kepada karyawan atau buruh yang dipekerjakan pada saat hari pencoblosan Pemilihan Presiden (Pilpres), Rabu 17 April 2019. Bila tidak, tuntutan uang denda hingga penjara bakal dikenakan kepada pengusaha yang tak mematuhi aturan itu.

Adapun pemberian sanksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Wajib (berikan upah kerja)," tegas Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Franky Watratan kepada Liputan6.com, Selasa (16/4/2019).

Sebab menurut Franky, pekerja tetap diberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya sebagai warga negara yang baik untuk memilih walaupun tetap dipekerjakan pada hari pemilu.

"Karena hal tersebut adalah tugas negara yang dilindungi UU," dia menambahkan.

Berdasarkan Pasal 78 ayat 1 UU 13/2003, menyebutkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi beberapa syarat, yakni mendapat persetujuan dari pekerja/buruh bersangkutan, serta adanya batasan waktu kerja lembur.

Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari, dan 14 jam dalam 1 pekan. Dalam pasal 78 ayat 2 dituliskan bahwa pengusaha wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja/buruh yang dipekerjakan melebihi waktu kerja.

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat 2, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan Ling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 10 kita dan paling banyak Rp 100 juta.

Masuk Kerja saat Pilpres, Pekerja Wajib Dapat Uang Lembur

Ilustrasi Pilpres
Ilustrasi Pilpres (Liputan6.com/Trie yas)

Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara atau Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada Rabu, 17 April besok sebagai Hari Libur Nasional. Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam SE ini, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," jelasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun menegaskan, para pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi.

"Wajib," tegas Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Instirahat Pengupahan Kemenaker, Franky Watratan kepada Liputan6.com, Selasa (16/4/2019). Menurutnya, aturan itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kesimpulannya, walaupun tetap dipekerjakan pada hari pemilu, pekerja tetap diberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya sebagai WN (Warga Negara) yang baik untuk memilih. Karena hal tersebut adalah tugas negara yg dilindungi UU," tutur dia.

Begini Jadwal Pencoblosan Pemilu 2019 Versi Resmi dari KPU

Beredar hoaks terkait jadwal pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung membuat penjelasan resmi terkait waktu pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu 17 April nanti.

Menurut Anggota KPU Hasyim Asy'ari, pencoblosan surat suara di TPS dilaksanakan pada Rabu 17 April mulai 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Bila pada jam 13.00 masih terdapat antrean pemilih yang belum memilih, maka pemilih masih dapat dilayani dengan syarat sudah mendaftar/menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum pukul 13.00.

"Penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai jam 13.00 setelah proses pemungutan suara selesai," kata dia, Senin (15/4/2019).

Penghitungan suara di TPS, sambung dia, harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara, yakni hingga pukul 24.00 waktu setempat.

"Dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara (maksimal harus selesai pada Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat)," Hasyim memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya