Catat, Pegawai Swasta yang Kerja saat Cuti Bersama Dapat Uang Lembur

Cuti bersama bakal jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Okt 2020, 16:40 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 16:40 WIB
Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Antrean calon penumpang memasuki stasiun Sudirman saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.

Dalam waktu dekat, cuti bersama bakal jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara tanggal 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.

Terkait aturan cuti bersama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.

"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," kata Menaker Ida di Jakarta, hari Selasa (27/10/2020).

Perusahaan pun yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda. "Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda," ucap Menaker Ida.

Namun menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur. "Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," ucapnya.

Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,

Adapun, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan libur dan cuti bersama, Menaker Ida juga mengingatkan bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Pekerja/buruh diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan selama menjalani libur atau cuti bersama.

“Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin. Manfaatkan cuti dan libur ini untuk berlibur dan merekatkan kehangatan bersama keluarga,” katanya

“Tetap terapkan 3M, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker. Sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan, karena selama pandemi ini, meskipun fisik kita berjarak, namun hati kita semakin dekat,” ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Cek Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2021, Total Ada 23 Hari

TV Cuti Bersama
TV Cuti Bersama

Libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021 telah ditetapkan pemerintah. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan untuk libur nasional dan cuti bersama 2021. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei.

"Jadi, cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (21/10/2020).

Sedangkan untuk Natal, ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember. Padahal, awalnya cuti Natal hanya tanggal 24 Desember.

Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari. Demikian disampaikan Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, Kamis 10 September 2020.

Jadwal Lengkap Libur Nasional 2021

1 Januari

Tahun Baru 2021 Masehi

 

12 Februari

Tahun Baru Imlek 2572

 

11 Maret

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

 

14 Maret

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

 

2 April

Wafat Isa Al Masih

 

1 Mei

Hari Buruh Internasional

 

13 Mei

Kenaikan Isa Al Masih

 

13-14 Mei

Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

 

26 Mei

Hari Raya Waisak 2565

 

1 Juni

Hari Lahir Pancasila

 

20 Juli

Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

 

10 Agustus

Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

 

17 Agustus

Hari Kemerdekaan RI

 

19 Oktober

Maulid Nabi Muhammad SAW

 

25 Desember

Hari Raya Natal

Jadwal Lengkap Cuti Bersama 2021

[Fimela] Cuti Bersama 2020
Ilustrasi Cuti Bersama 2020 | pexels.com/@thngocbich

12 Maret

Cuti Bersama  Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

 

12, 17, 18, dan 19 Mei

(Rabu, Senin, Selasa, dan Rabu)

Cuti Bersama  Hari Raya Idul Fitri

 

24 dan 27 Desember

(Hari Jumat dan Senin)

Cuti Bersama  Hari Raya Natal  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya