Menko Polhukam Mahfud Md merasa geram akibat sikap Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) yang menggugat dirinya lantaran mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. Karena itu ia memilih menggugat balik.