Infografis Usulan Partai Prima dan KPU Berdamai Terkait Penundaan Pemilu 2024

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Partai Prima dan Komisi KPU dapat saja menempuh jalur damai. Sebab, gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke PN Jakpus masuk dalam ranah perdata.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 11 Mar 2023, 09:03 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2023, 09:03 WIB
Banner Infografis Usulan Partai Prima dan KPU Berdamai Terkait Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Usulan Partai Prima dan KPU Berdamai Terkait Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU diusulkan menempuh jalur damai sebagai titik temu atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PM Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024. Sebelumnya, tepatnya pada 2 Maret 2023, majelis hakim PN Jakpus memutuskan tergugat KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Terkait hal itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Partai Prima dan Komisi KPU dapat saja menempuh jalur damai. Sebab, gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke PN Jakpus masuk dalam ranah perdata.

"Karena ini perkara perdata, para pihak itu bisa berdamai setiap waktu. Bisa juga mencabut gugatan, misalnya terjadi perdamaian antara KPU dan Prima," ucap Yusril di Jakarta, Kamis 9 Maret 2023.

Tak hanya itu. Yusril menyatakan pula sebagai pihak penggugat, Partai Prima masih bisa mencabut gugatan yang dilayangkan dari PN Jakpus. Ini mengingat putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.

Namun, menurut Yusril, upaya damai itu dapat terwujud bila KPU bersedia memverifikasi ulang untuk Partai Prima. Bila hasilnya tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Prima dapat melanjutkan proses hukum ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Hanya saja dalam perkembangan terkini, KPU resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024. Hal ini dibenarkan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin.

"Pada hari ini, Jumat 10 Maret 2023, KPU resmi menyatakan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Komisioner KPU tersebut.

Setelah upaya banding KPU, bagaimana sikap Partai Prima? Terkait adanya usulan mencabut gugatan di pengadilan, bagaimana pula respons Partai Prima? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Usulan Partai Prima dan KPU Berdamai Terkait Penundaan Pemilu 2024

Infografis Usulan Partai Prima dan KPU Berdamai Terkait Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Usulan Partai Prima dan KPU Berdamai Terkait Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Upaya Banding KPU dan Sikap Partai Prima

Infografis Upaya Banding KPU dan Sikap Partai Prima. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Upaya Banding KPU dan Sikap Partai Prima. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Usulan Cabut Gugatan di Pengadilan dan Respons Partai Prima

Infografis Usulan Cabut Gugatan di Pengadilan dan Respons Partai Prima. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Usulan Cabut Gugatan di Pengadilan dan Respons Partai Prima. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya