Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024. Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertanggal Jumat (31/3/2023).
"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat," ujar Hasyim, dilansir Antara, Sabtu (1/4/2023).
Selanjutnya, mulai hari ini hingga 4 April 2023, Partai Prima akan melaksanakan verifikasi faktual. KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan verifikasi terhadap kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima.
Advertisement
Kemudian, pada 21 April 2023, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu.
Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima pada dua provinsi sejak Rabu (29/3/2023) lalu.
Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Partai Prima itu dijalankan setelah dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.
Kesempatan Partai Prima mengikuti verifikasi administrasi perbaikan bermula dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait laporan Partai Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU RI.
Dalam persidangan pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3/2023), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.
Salah satunya, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan Sidang Putusan Laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU RI memberikan kesempatan kepada Partai Prima agar menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Penyampaian dokumen itu dilakukan mulai dari Jumat (24/3/2023) pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa (28/3/2023) pukul 18.30 WIB.
Dalam masa perbaikan itu, Partai Prima memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 pada dua provinsi, yakni Papua dan Riau.
Putusan Gugatan Partai Prima Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, putusan atas gugatan yang dilayangkan Partai Prima tidak akan menggangu tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini.
Penegasan ini disampaikan menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak, salah satunya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Politikus PDI Perjuangan itu mengaku khawatir atas putusan dari gugatan Partai Prima dapat menggangu tahapan Pemilu 2024.
"Insyaallah tidak mengganggu tahapan pemilu. Bawaslu walau bagaimanapun tetap melihat perkembangan tahapan yang akan dijalani. Dan juga tentu kita tidak akan mengorbankan tahapan pemilu yang sedang berlangsung. Itu pasti," kata Bagja, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Dia pun mengaku, pihaknya telah melakukan perhitungan terhadap putusan atas gugatan Partai Prima. Sehingga Bagja memastikan tidak akan ada tahapan yang terganggu.
"Sekarang tahapannya sosialisasi dan juga verifikasi kan untuk anggota DPD. Jadi hal-hal seperti ini sudah kami perhitungkan agar tidak terjadi permasalahan kedepan," tegasnya.
Kendati demikian, dia belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai pernyataan Komisi II DPR RI. Sebab, rapat antara Bawaslu, KPU, dan DKPP yang diagendakan pada hari ini, Senin (27/3/2023) tidak bisa dilanjutkan.
Sehingga, dia menyebut, pihaknya akan menjelaskan terlebih dahulu kepada Komisi II DPR RI sebagai mitra Bawaslu pada minggu depan.
"Itu yang jelas. nanti akan kita sampaikan ke komisi II, karena kan rapat kali ini diskorsing untuk jawaban dari Bawaslu," imbuh Bagja.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Advertisement