KY Periksa Ketua PN Jakpus Buntut Putusan Tunda Pemilu

Pemeriksaan terhadap Ketua PN Jakpus oleh KY bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak terkait putusan penundaan pemilu yang digugat Partai PRIMA.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Jun 2023, 15:29 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2023, 15:27 WIB
20160106-Ilustrasi-Gedung-Komisi-Yudisial-Hel
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu.

"Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023," ujar Juru Bicara, Komisi Yudisial RI, Miko Ginting dilansir dari Antara, Rabu (7/6/2023).

Miko mengatakan bahwa ​​​Ketua PN Jakpus sudah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan ini.

Adapun materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Menurut Miko, pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak.

Tidak hanya itu, kata Miko, pihaknya juga akan memanggil majelis hakim yang memutus perkara tersebut. Ia berharap, majelis hakim dapat menggunakan kesempatan ini guna memberi klarifikasi.

"Harapannya majelis hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan," jelas dia.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, saat diakses di Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.

Pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut ialah untuk memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini KPU.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

KPU Siap Tunggu Putusan MA soal Kasasi Partai Prima Tentang Penundaan Pemilu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers terkait peninjauan kegiatan verifikasi administrasi dokumen Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Tahun 2024 oleh Bawaslu dan DKPP di di Hotel Gran Melia Jakarta, Senin (29/5/2023).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers terkait peninjauan kegiatan verifikasi administrasi dokumen Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Tahun 2024 oleh Bawaslu dan DKPP di di Hotel Gran Melia Jakarta, Senin (29/5/2023). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima terus melakukan upaya gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) imbas tidak lolos menjadi salah satu peserta Pemilu 2024.

Usai menang di pengadilan tingkat pertama dan kalah di pengadilan tinggi, kini diketahui Partai Prima meninjaunya kembali melalui Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi.

"Proses kasasi sudah diterima MA Jumat 26 Mei 2023," kata Juru Bicara MA Suharto, seperti dikutip Senin (29/5/2023).

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku tak ambil pusing. Menurut dia, segala upaya yang dilakukan pihak KPU sudah dilakukan dengan jalan terbaik.

"KPU (juga) sudah menyatakan memori kasasi, kalau sudah itu, ikhtiar sudah dilakukan tinggal menunggu putusan," kata Hasyim kepada awak media di Hotel Gran Melia Jakarta, Senin (29/5/2023) hari ini.

Hasyim memastikan, KPU optimis dengan putusan MA akan senada dengan pengadilan tinggi. Hal itu berdasarkan peraturan saat ada pihak melakukan gugatan melalui jalur hukum perdata atau peradilan umum tentang perbuatan melawan hukum yang dituduhkan ke pejabat publik, lembaga publik atau pemerintahan, semestinya tidak dapat diterima karena bukan kewenanga dari pengadilan umum.

"Itu (seharusnya) disampaikannya melalui PTUN dan itu sudah menjadi sikap pengadilan tinggi kemarin," Hasyim menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya