Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya berhadapan dengan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), melalui tiga jalur hukum. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu (15/3/2023).
"Sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur (hukum). Jalur pertama adalah terhadap putusan PTUN yang perkara 468 (yang sebelumnya menolak Prima), mereka mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK (Peninjauan Kembali),” kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga
Jalur hukum kedua adalah terkait banding KPU terhadap putusan PN Jakpus perkara nomor 75.
Advertisement
Selain itu, lanjut Hasyim, saat ini Prima berdasar putusan PN Jakpus juga sedang mengajukan lagi gugatan ke Bawaslu untuk menjadi peserta Pemilu.
“Jadi kami ini berhadapan dengan partai Prima sampai saat ini melalui tiga jalur tersebut,” ujar Hasyim.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menilai KPU RI tidak serius dalam menghadapi gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). Junimart mengaku kecewa dengan KPU.
“Saya tentu kecewa dengan KPU, karena hasil pengamatan, penelusuran menyikapi gugatan-gugatan ini terlalu anggap enteng,” kata Junimart dalam Rapat Kerja bersama KPU, Rabu (15/3/2023).
Khawatir dengan Banding KPU
Politikus PDIP itu mengaku khawatir banding KPU di Pengadilan Tinggi kalah, mengingat KPU menurutnya terlalu menganggap enteng perkara tersebut.
“Saya baca sepintas, dasar untuk banding ini, mohon maaf saya pesimis, Pak, karena kita melihat selalu berbicara melulu soal kompetensi absolut, di putusan sela sudah ditolak. Dengan seringan ini memori bandingnya, saya pesimis, Pak,” kata dia.
Advertisement