Soal PN JakPus Tunda Pemilu 2024, Parpol Dukung KPU RI Banding Gugatan Partai PRIMA

Langkah KPU RI mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mendapat dukungan sejumlah pimpinan partai politik.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 03 Mar 2023, 19:09 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2023, 19:09 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi putusan sidang. (Foto: Pixabay/succo)

Liputan6.com, Jakarta - Langkah KPU RI mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mendapat dukungan sejumlah pimpinan partai politik. Beberapa pimpinan partai politik menyatakan setuju atas langkah tersebut.

"Kami setuju KPU RI banding. Kita hormati proses hukum yang berjalan," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (3/3), dilansir Antara.

Amir enggan berkomentar terlalu jauh mengenai keputusan tersebut. Namun, angggota DPR RI ini mengatakan pada dasarnya pihaknya mendukung penuh langkah KPU RI untuk mengajukan banding atas putusan PN JakPus.

Sementara itu, Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Azhar Arsyad menolak dengan tegas. Menurutnya hal itu melanggar konstitusi.

Meski Azhar mengaku belum menelaah putusan, dia menilai tidak ada alasan untuk tunda Pemilu 2024. Kecuali, terjadi perang dan bencana alam berskala besar.

"Kalau saya, menolak dengan tegas sebab ada banyak konsekuensi negatif yang berpotensi muncul dan kerugian akan ditanggung oleh masyarakat. Pergeseran agenda besar kenegaraan khususnya pergantian kekuasaan hingga kepemimpinan akan berisiko besar," jelasnya.

Anggota DPRD Provinsi Sulsel itu lalu mencontohkan pemilihan kepala desa. Semisal ada penundaan, bisa menimbulkan benturan dari kelompok masyarakat. Bahkan, terjadi krisis kepercayaan antartokoh di desa setempat.

"Bisa dibayangkan bila ini terjadi pada tingkat nasional dengan situasi seperti itu maka makin lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap kekuasaan," ungkap Azhar.


Putusan PN JakPus Belum Berkekuatan Hukum karena Ada Upaya Banding

 

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menilai, putusan PN yang menunda Pemilu 2024 bertentangan dengan UU 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.  

"Jelas bertentangan dengan UU 1945. Padahal hakim dalam memutus perkara harus berpedoman kepada UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi," kata dia. 

Wakil Ketua MPR itu menilai, upaya hukum banding oleh KPU atas putusan PN ini merupakan langkah yang tepat dan beralasan menurut hukum.  

"Karena ada upaya banding oleh KPU, maka putusan PN Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Artinya tahapan Pemilu 2024 harus tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Basarah menyatakan, guguatan ke PN oleh Partai PRIMA diajukan menggunakan hukum umum yaitu hukum perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum. Padahal permasalahannya adalah terkait pemilu yang seharusnya tunduk pada UU Pemilu. 


Putusan PN JakPus Bertentangan dengan Konstitusi

Sebelumnya, anggota Fraksi PKB DPR Luqman Hakim menyatakan putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi. 

"Menurut saya, Putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU agar menunda pelaksanaan tahapan pemilu 2024 hingga 2025, bertentangan dengan konstitusi negara, yakni Pasal 22E UUD 1945 yang memerintahkan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun," kata Luqman saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023). 

Menurutnya, putusan PN tidak memiliki kekuatan hukum tetap karena bertentangan dengan UUD 1945. 

"Maka putusan PN Jakpus itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan oleh karenanya wajib diabaikan," kata dia. 


Gugatan Partai PRIMA

Partai PRIMA menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), imbas tidak lolosnya parpol tersebut maju dalam Pemilu 2024.

Hasilnya, majelis hakim memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (2/3/2023).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya