Informasi Umum
PengertianPerusahaan Daerah Air Minum atau PDAM adalah salah satu usaha milik daerah yang bergerak dalam bidang pendistribusian air bersih bagi masyarakat umum. PDAM ini ada di setiap provinsi di Indonesia dan dimonitori dan diawasi oleh aparat eksekutif dan legislatif daerah.

Layanan PDAM Tirta Patriot Terdampak Pencemaran Kali Bekasi

Kali Bekasi kembali tercemar untuk kesekian kalinya. Pencemaran yang terjadi sejak Rabu 11 Oktober 2020, membuat air Kali Bekasi berbusa dan menimbulkan bau tak sedap.

Kabag Humas Pemkot Bekasi, Yekti Rubiah mengatakan, pencemaran tersebut berdampak langsung pada pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi.

"Akibat adanya dugaan pencemaran ini berdampak pada terganggunya pelayanan distribusi kepada pelanggan PDAM Tirta Patriot," kata Yekti dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).

Menurutnya, awal pencemaran terjadi di hulu Kali Bekasi, yaitu di Sungai Cikeas dan Sungai Cileungsi. Pihak PDAM disebutkan telah berupaya meminimalisir gangguan akibat pencemaran di hulu tersebut.

"Semoga dugaan pencemaran ini segera dapat diatasi mulai dari hulu, sehingga pelayanan PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi dapat kembali normal," imbuh Yekti.

Meski kondisi air baku sudah berangsur normal, lanjutnya, pihak PDAM Tirta Patriot masih terus berupaya menguras jaringan di sejumlah titik wilayah pelanggan, untuk memaksimalkan pelayanan.

"Agar pelayanan distribusi air bersih dapat digunakan seperti biasa oleh pelanggan PDAM Tirta Patriot. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya dalam kondisi ini," tandasnya.

Bandung Targetkan Layanan Air Bersih Capai 60 Persen di 2023

Kabupaten Bandung melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Raharja Air Minum menargetkan layanan air bersih melalui jaringan perpipaan 60 persen pada 2023 dari kondisi saat ini baru sebesar 24 persen.

"Ya benar, targetnya sebesar itu dan itu sesuai dengan rencana induk pengembangan sistem penyediaan Air minum (SPAM) di Kabupaten Bandung pada 2023," kata Direktur Utama Perumda Tirta Raharja Air Minum, Rudie Kusmayadi dikutip dari Antara, Kamis (8/8/2019).

Menurut Rudie, nota kesepahaman tersebut merupakan langkah awal pengembangan SPAM di wilayah pelayanan Perumda Air Minum Tirta Raharja, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dia mengatakan, pihaknya menggandeng Moya Indonesia untuk mengejar target realisasi cakupan pelayanan sebesar 60 persen pada 2023 itu.

"Gap-nya (celah) yang cukup besar. Nah kita pun untuk mengejar ini juga agak sulit, karena memang pembangunan SPAM ini memerlukan biaya yang cukup besar", ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya menjajaki kerja sama dengan pihak swasta. "Dari hasil kajian, bila visibel, nanti dengan teknologi inovasi yang dimiliki Moya Indonesia dan Tirta Raharja, nanti sama-sama kita kembangkan dalam objek kerja sama," katanya.

Rudie optimistis prospek kerja sama ini karena Kabupaten Bandung memiliki potensi pengembangan SPAM yang masih besar, antara lain karena ketersediaan air baku yang mencukupi, yang bersumber dari empat sungai, salah satunya Sungai Citarum.

Kementerian PUPR Sebut Ada 52 PDAM Tidak Sehat

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk meningkatkan pelayanan air minum yang memenuhi prinsip Kualitas, Kuantitas dan Kontinuitas (K3) kepada masyarakat.

Adapun pada 2018 lalu, Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Kementerian PUPR telah mengeluarkan hasil penilaian kinerja PDAM terhadap 374 PDAM dari 391 PDAM yang ada di Indonesia.

Hasilnya sebanyak 223 PDAM (57 persen) berkinerja sehat, 99 PDAM (25 persen) kurang sehat, 52 PDAM (13 persen) berkinerja sakit, dan 17 PDAM (5 persen) belum dinilai kinerjanya.

"Kelancaran pembayaran pelanggan PDAM juga dipengaruhi karena PDAM belum memberikan pelayan air minum yang memenuhi prinsip K3 secara optimal. Misalnya pelayanan pada loket pembayaran PDAM," kata Kepala BPPSPAM Bambang Sudiatmo, Senin (8/7/2019).

Untuk bisa memenuhi layanan K3, Bambang menambahkan, kualitas air PDAM dapat ditingkatkan dengan cara melakukan uji kualitas air minum secara teratur dan meningkatkan jam operasi layanan dari 5 jam ke 24 jam dengan mengoptimalkan sistem yang ada.

Loading