Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Kota Bandar Lampung, Rabu (7/8/2024). Penggeledahan itu buntut dari dugaan tindak pidana korupsi anggran proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa atau sistem penyediaan air minum (SPAM) kota setempat, pada 2019 lalu.
Kepala Seksi Peneranagan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan bahwa penggeledahan itu bertujuan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti.
Baca Juga
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kajati Lampung, Nomor PRINT-02/L.8/Fd/07/2024 tertanggal 6 Agustus 2024, bertujuan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti guna mendukung proses penyidikan," kata Ricky, Kamis (8/7/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan, dari penggeledahan itu Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung mendapatkan sejumlah dokumen di kantor PDAM setempat terkait dugaan korupsi tersebut.
"Alhamdulillah proses penggeledahan berlangsung aman dan lancar tanpa ada penolakan. Kasus ini bermula pada 2019 ketika PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung mengadakan pengadaan dan pemasangan (SPAM) Bandar Lampung," ungkapnya.
Dia menerangkan, proses penyidikan dugaan korupsi dana proyek pengadaan pemasangan SPAM Kantor PDAM setempat tahun anggaran 2019 itu dimulai sejak Selasa (2/4/2024).
"Kegiatan pengadaan pemasangan SPAM Bandar Lampung ini, berdasarkan Perda No 2 tahun 2017 tentang kerjasama Pemkot Bandar Lampung dengan badan usaha, pagu anggaran pekerjaan ini sebesar Rp87.156.366.242 yang bersumber dari modal APBD Pemkot Bandar Lampung anggaran 2018," sebutnya.
Dia melanjutkan, kegiatan proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan surat perjanjian Nomor PU/2986/PDAM/08/XII/2019.
"Nilai proyeknya Rp71.942.254.000 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung. Dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara," jelasnya.
Dia menambahkan, Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
"Pihak yang diperiksa adalah Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung. Indikasi awal kerugian keuangan negara yang ditemukan pada proyek itu sebesar Rp3.223.304.445," jelas dia.
Dia menyampaikan, indikasi kerugian negara itu sewaktu-waktu bisa berubah lantaran masih dalam proses penghitungan ahli.
"Indikasi awal kerugian keuangan negara ini sewaktu waktu dapat berubah karena masih dalam proses perhitungan ahli," pungkasnya.