Liputan6.com, Jakarta Jasa Raharja diketahui tak akan memberikan santunan atas kecelakaan yang terjadi yang melibatkan 7 pemotor dan truk di Lenteng Agung, Jakarta. Kendati begitu, Jasa Raharja dan Korlantas Polri tetap prihatin atas kejadian tersebut.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.
Baca Juga
“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," ujar Rivan dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Kategori
Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api.
Advertisement
Kemudian, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, contohnya, maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri. Serta korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” ungkap Rivan.
Tak Dapat Santunan
Senada, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menyebut, kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan.
"Kita ketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil," kata dia.
Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Kakorlantas menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas”, tegas Firman.
Lawan Arus
Diberitakan sebelumnya, Polisi tengah menyelidiki kasus kecelakaan antara truk bermuatan hebel dengan tujuh sepeda motor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam kejadian ini, lima orang luka, tiga diantaranya luka parah. Dari dugaan sementara, penyebab kecelakaan itu lantaran para pengendara motor yang melawan arus.
"Sejauh ini, yang diduga sebagai penyebab kecelakaan karena kendaraan melawan arus," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Bayu mengatakan, selain AS dimintai keterangan, pihaknya juga melakukan tes urine dan dinyatakan hasilnya negatif dari narkoba.
Advertisement
Kronologi
Adapun kronologi kejadian itu, Bayu menerangkan pada saat AS melintas di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan mengarah ke Depok kendaraannya disalip oleh sebuah mobil yang melaju dengan kencang. Sontak AS yang sempat kaget karena perhatian teralihkan pada mobil yang menyalipnya.
"Dia (sopir truk) sempat mengalihkan perhatian ke mobil itu. Tiba-tiba di saat yang bersamaan, ada motor dari arah yang berlawanan," ungkap dia.
Sementara itu, pada saat kecelakaan, Budi menambahkan ada tiga pengendara motor yang terlibat kecelakaan beruntun itu, namun mereka justru kabur. Bayu menilai pengendara motor yang kabur karena rasa bersalah.
Selain itu, terkait dengan sebuah mobil yang menyalip sopir truk, pihaknya tengah memburunya untuk dimintai keterangan.
"Intinya nanti hasilnya seperti apa, kalau mobil akan kita tindak lanjuti," ungkap Bayu.