Jasa Raharja Jamin Pencairan Santunan Korban Kecelakaan Lebih Cepat

Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban amanah untuk memberikan perlindungan dasar sesuai UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, terus berkomitmen menghadirkan perlindungan efektif bagi masyarakat Indonesia

oleh Septian Deny diperbarui 25 Sep 2024, 10:44 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2024, 10:44 WIB
Jasa Raharja Serahkan Santunan 1x24 Jam Korban Kecelakaan Tol Purbalenyi
Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban amanah untuk memberikan perlindungan dasar sesuai UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, terus berkomitmen menghadirkan perlindungan efektif bagi masyarakat Indonesia (Foto:Dok.Jasa Raharja)

Liputan6.com, Jakarta Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban amanah untuk memberikan perlindungan dasar sesuai UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, terus berkomitmen menghadirkan perlindungan efektif bagi masyarakat Indonesia. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah dengan melakukan transformasi proses pembayaran santunan melalui Cash Management System (CMS) perbankan.

Direktur Keuangan Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan, menyampaikan bahwa dengan adopsi teknologi tersebut, proses transfer dana santunan kepada korban atau ahli warisnya menjadi lebih cepat dan efisien, terutama dalam kasus santunan meninggal dunia.

“Langkah ini tidak hanya mengurangi birokrasi, tetapi juga mengedepankan kepentingan korban sebagai prioritas utama,” ujarnya.

Tak hanya bagi korban meninggal dunia, proses overbooking santunan luka-luka ke rekening rumah sakit dengan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja juga memberikan kepastian dan kemudahan.

Ini merupakan langkah konkret untuk mendukung akses pelayanan kesehatan yang cepat dan tanpa hambatan birokrasi. ”Sistem ini memungkinkan korban mendapatkan perawatan yang diperlukan tanpa perlu khawatir tentang proses administrasi yang rumit, sebuah inovasi yang sangat penting dalam memberikan layanan cepat dan efektif,” tambah Bayu.

Selain melayani korban secara langsung, Jasa Raharja juga memberdayakan perusahaan otobus dengan aplikasi JRku yang terkoneksi dengan BRI virtual account. Hal ini memudahkan proses pembayaran Iuran Wajib/Premi (IWKBU), mengurangi beban administrasi, dan mempercepat alur transaksi keuangan. Transformasi ini tidak hanya memperbaiki pengelolaan internal Jasa Raharja, tetapi juga memperkuat hubungan dengan mitra bisnisnya.

Dengan memudahkan proses pembayaran bagi perusahaan otobus, Jasa Raharja menunjukkan bahwa mereka memahami kebutuhan mitra bisnisnya. Salah satunya dengan berupaya untuk memberikan solusi yang praktis dan efisien.

 

Meningkatkan Kinerja Keuangan

jasa-raharja-130802d.jpg
Jasa Raharja

Dengan upaya yang telah dilakukan, Jasa Raharja mampu menuai capaian apik. Di tahun 2023 misalnya, meskipun diwarnai oleh ketidakpastian ekonomi global dan domestik, perseroan mampu memperoleh premi bruto sebesar Rp4,74 triliun, yang menunjukkan pertumbuhan positif dibanding tahun sebelumnya.

Kinerja keuangan ini menegaskan keberlanjutan finansial perusahaan dan kewajibannya untuk memenuhi standar yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ”Angka-angka ini bukan hanya sekadar statistik, tetapi merupakan indikator nyata bahwa Jasa Raharja memiliki fondasi keuangan yang solid dan mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi yang kompleks,” papar Bayu.

Terlepas dari capaian positif tersebut, Bayu mengatakan pihaknya tetap fokus pada pelayanan yang optimal. Dengan mengutamakan efisiensi dan kualitas dalam penyelesaian klaim, perusahaan meyakini bahwa kepercayaan dan kepuasan masyarakat akan menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan bisnis di masa depan.

Lebih lanut Bayu menilai bahwa penerapan teknologi digital tidak hanya menjadi alat untuk meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga sebagai wujud komitmen untuk selalu ada dan membantu masyarakat dalam situasi darurat. ”Transformasi digital ini membuktikan bahwa Jasa Raharja tidak hanya berusaha untuk menjadi lebih efisien, tetapi juga lebih responsif dan proaktif dalam menghadapi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Jasa Raharja Serahkan Santunan ke 11 Ahli Waris ke Korban Meninggal Kecelakaan Bus Subang

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyerahkan santunan ke 11 ahli waris ke korban meninggal dunia kecelakaan bus di Subang. (Foto: Istimewa).

Pihak Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris dari korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan bus pariwisata yang terguling di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, di Gedung SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa prihatin dan duka cita yang mendalam atas musibah tersebut.

"Kami berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan, dan semoga para korban yang masih dalam perawatan segera pulih sepenuhnya," kata dia dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Rivan juga menyampaikan bahwa santunan yang diserahkan merupakan bagian dari perlindungan dasar yang diberikan oleh negara kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait dan Korlantas Polri serta semua jajarannya yang terlibat dalam penanganan korban dengan cepat dan tanggap," tambahnya.

Selain santunan kepada ahli waris korban meninggal, Jasa Raharja juga telah menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit.

Saat ini, 7 orang korban sedang dirawat di Rumah Sakit UI serta 12 orang lainnya dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Kelapa Dua dan 1 orang dirawat di RSUD Subang.

Setelah penyerahan santunan, Direktur Utama Jasa Raharja juga menjenguk para korban yang dirawat di rumah sakit tersebut.

"Semoga musibah ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara yang berkeselamatan, " tutup Rivan.

Cari Bukti Baru Kecelakaan Bus di Subang

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris pelajar dan guru SMK Lingga Kencana yang mengalami kecelakaan bus di wilayah Subang.
Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris pelajar dan guru SMK Lingga Kencana yang mengalami kecelakaan bus di wilayah Subang. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Polisi berencana memanggil pihak Perusahaan Otobus atau PO Bus Trans Putera Fajar dan Karoseri buntut kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat. Polisi bDalam insiden, 11 orang dilaporkan meninggal dunia.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo menerangkan, pihaknya sedang mendalami terus kasus ini dengan mencari alat-alat bukti baik itu melalui keterangan saksi dan surat-surat petunjuk lain.

Hal ini, untuk mencari pihak-pihak lain yang bertanggungjawab atas insiden yang terjadi. Wibowo tak menampik bakal ada penetapan tersangka-tersangka baru dalam kasus ini.

"Semua kita panggil mintakan keterangan. Kita akan selidiki siapa yang memerintahkan atau merubah dimensi kendaraan bus nya, pemeriksaan kita masih berjalan," ujar dia kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Wibowo mengatakan, kepolisian kemarin kita baru mendalami terkait penyebab kecelakaan lalu lintas akibat kegagalan fungsi rem. Temuan itu terus dikembangkan ke perubahan dimensi bus.

"Apakah berpengaruh tidak terhadap kecelakaan kemarin. Kita sedang dalami semuanya mencari alat bukti baru. Kita panggil pihak PO dan Karoseri," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya