Sebanyak 45 orang mantan anggota DPRD kota Malang periode 1992-1997 melaporkan Wali Kota Malang, Sutiaji ke Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) wali kota yang akan menarik kembali lahan perumahan yang sudah mereka tempati sejak puluhan tahun tersebut.