Langgar Aturan PPKM, Wali Kota Malang Dijatuhi Sanksi Denda Rp 25 Juta

Wali Kota Malang Sutiaji terbukti melanggar aturan pada masa PPKM level 3, dalam kegiatan bersepeda menuju Pantai Kondang Merak pada 19 September 2021.

oleh Rinaldo diperbarui 12 Okt 2021, 23:23 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 23:23 WIB
Walikota Malang Sutiaji
Walikota Malang Sutiaji. (Bola.com/Iwan Setiawan)

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Malang Sutiaji dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 25 juta karena terbukti melanggar aturan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, dalam kegiatan bersepeda menuju Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang pada 19 September 2021.

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen M Aulia Reza Utama di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (12/10/2021) mengatakan, jika denda tersebut tidak dibayar oleh Wali Kota Malang Sutiaji, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.

"Untuk Pak Sutiaji, dijatuhkan hukuman denda Rp 25 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari," ucap Aulia menegaskan seperti dikutip Antara.

Aulia menjelaskan, pada sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Farid Zuhri itu, selain Sutiaji, sanksi denda juga dijatuhkan pada dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang Arif Tri.

Menurutnya untuk sanksi denda yang diberikan kepada Erik yakni denda sebesar Rp 15 juta atau pidana kurungan selama 10 hari, dan untuk Arif, sanksi denda sebesar Rp 10 juta atau pidana kurungan selama delapan hari.

"Pada intinya, isi dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur pasal 49," ujarnya.

Ia menambahkan sejauh ini Pengadilan Negeri Kepanjen baru menerima limpahan dari pihak kepolisian soal pelanggaran PPKM tersebut. Namun, jika ada pelimpahan yang lain, pihaknya akan menyidangkan kasus tersebut.

"Untuk saat ini yang dilimpahkan tiga. Jika memang ada yang lain, kita akan sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami," tutur dia.

Siap Laksanakan Putusan

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji hanya memberikan sedikit komentar terkait pelaksanaan sidang putusan tindak pidana ringan tersebut. Ia mengatakan akan mengikuti putusan hakim terkait kasus pelanggaran PPKM tersebut.

"Saya menjadi warga negara, tidak ada bedanya dengan yang lain. Apa yang sudah diputuskan akan kita laksanakan," katanya.

Wali Kota Malang bersama rombongan pada Minggu (19/9/2021) melakukan kegiatan bersepeda dari Kota Malang, menuju Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang. Agenda bersepeda itu dilakukan Wali Kota bersama sejumlah komunitas.

Pada saat itu, Pantai Kondang Merak masih ditutup untuk masyarakat umum, karena tengah berada pada masa PPKM. Namun, rombongan pesepeda Wali Kota Malang tersebut, pada akhirnya masuk ke kawasan Pantai Kondang Merak.

Sebelum memasuki kawasan tersebut, rombongan itu juga sempat didatangi oleh petugas kepolisian lantaran Pantai Kondang Merak masih belum dibuka. Namun pada akhirnya rombongan itu masuk ke kawasan pantai, dan kemudian viral di sejumlah media sosial.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya