Liputan6.com, Malang - Pengadilan Negeri Kepanjen Malang menjatuhkan denda Rp 25 juta kepada Wali Kota Malang Sutiaji, terkait pelanggaran PPKM yaitu memaksa masuk Pantai Kondangmerak yang masih tutup beberapa waktu lalu. Sidang tipiring tersebut, dipimpin Hakim Tunggal Farid Zuhri.
Sutiaji, dijerat Pasal 49 ayat 4. Sanksi pidana pada ayat 4 ini berupa pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. PN Kepanjen juga menjatuhkan hukuman ke beberapa pejabat serta Kepala OPD Pemkab Malang.Â
"Ada tiga putusan hari ini. Selain Pak Sutiaji, ada juga Erik Setyo Santoso (Sekda Kota Malang), dan Arif Tri Sastyawan (Kabag Umum Pemkot Malang). Ketiganya dianggap bersalah melanggar Prokes sesuai Pergub Jatim, pasal 49 ," ujar Humas PN Kepanjen Kabupaten Malang Aulia Reza dikutip dari TimesIndonesia, Selasa (12/10/2021).
Advertisement
Dalam putusan pasal 49, masing-masing orang yakni untuk Wali Kota Malang Sutiaji, dikenakan denda sebesar Rp 25 juta. Apabila denda Rp 25 juta itu tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sekda Denda Rp 15 Juta
Sementara untuk Erik (Sekda Kota Malang), lanjut Reza, harus membayar denda Rp 15 juta. Apabila denda Rp 15 juta tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 10 hari.
"Untuk pak Arif (Kabag Umum), dendanya Rp 10 juta atau diganti pidana kurungan selama 8 hari dan membayar biaya perkara lima ribu rupiah," sambungnya.
Wali Kota Malang Sutiaji menerima putusan tersebut. "Kita ikuti prosedurnya dan putusan. Apa yang sudah diputuskan ya kami terima," terangnya.
Sebagai informasi, Sutiaji menjalani sidang Tipiring di PN Kepanjen Kabupaten Malang, karena pelanggaran PPKM selama kurang lebih tiga jam.Â
Advertisement