telepon seluler

Bea Cukai Soekarno-Hatta juga menyampaikan, berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang seperti ponsel, tas, produk tekstil dan lain-lain.
Tampilkan foto dan video
Loading