Ini Tampang Tersangka Bos Travel yang Telantarkan Jemaah Umrah di Saudi

Tersangka pasutri bos travel yang menelantarkan jemaah umrah di Arab Saudi terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2023, 16:43 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2023, 16:43 WIB
Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Polda Metro Jaya merilis para tersangka kasus penipuan terhadap jemaah umrah di Arab Saudi. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya  merilis  para tersangka kasus penipuan terhadap jemaah umrah di Arab Saudi. Mereka adalah pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48) pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Berdasarkan pantauan Merdeka.com di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3) saat proses rilis kasus. Mahfudz dan Halijah terlihat memakai pakaian tahanan, bersama dengan Hermansyah sebagai direktur perusahaan.

Selain para tersangka, penyidik juga menampilkan sejumlah barang bukti (barbuk) kejahatan. Mulai dari identitas perusahaan travel umrah meliputi koper sampai tas warna ungu lengkap dengan tulisan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Kemudian ada juga, sejumlah gawai, kartu dan surat dokumen, dan kwitansi perusahaan. Sampai dengan kartu ATM yang sempat ingin dihilangkan tersangka Mahfudz ke toilet ketika ditangkap di Yogyakarta.

Termasuk brosur promosi PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menawarkan tiga kategori paket travel umrah dengan harga Rp21 juta sampai kisaran Rp35 juta.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri yang merupakan pemilik travel umrah menipu ratusan jemaah hingga terlantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air. Mereka adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di Yogyakarta.

"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).

Dia menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Jemaah Umrah dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selain Mahfudz dan Halijah, polisi juga menangkap tersangka lain yakni Hermansyah (59).

 

 

Tersangka Bos Travel Umrah Terancam 10 Tahun Penjara

Adapun Hermansyah merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz dan Halijah. Mereka turut menipu puluhan jemaah yang memakai jasa travel umrah mereka sampai tidak bisa pulang ke tanah air.

Atas perbuatan mereka pun dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," tegasnya

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya